Massa aksi unjuk rasa SEMARAK diterima oleh Ketua DPRD Polewali Mandar, Fahry Fadly, bersama Ketua Komisi III, Sarinah, dan Ketua Komisi IV, Agus Pranoto.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar menyatakan dukungannya terhadap pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset menjadi Undang-undang (UU).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Polewali Mandar, Fahry Fadly, saat menerima massa aksi unjuk rasa dari Serikat Mahasiswa dan Rakyat (SEMARAK) bersama Ketua Komisi III, Sarinah, dan Ketua Komisi IV, Agus Pranoto, di ruang aspirasi Kantor DPRD Polewali Mandar, Kamis (27/8/2026).
“Terkait Undang-Undang Perampasan Aset, kami sepakat setuju untuk dipercepat (pengesahannya),” ujar Fahry di hadapan SEMARAK.
Fahry bahkan menyetujui untuk menandatangani berita acara dukungan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset yang diminta oleh SEMARAK.
“Selain kami pimpinan DPRD, Ketua Komisi dan Ketua Fraksi juga akan kami konsolidasikan untuk bertandatangan. Paling lambat hari Senin semua tanda tangan bisa terkumpul,” sebut Fahry.
Walaupun begitu, Fahry mengemukakan jika tuntutan yang dibawa SEMARAK adalah ranah pemerintah pusat, dalam hal ini DPR RI.
Ketika RUU Perampasan Aset disahkan, DPRD Polewali Mandar pun siap menerima keputusan itu sebab kewenangannya hanya sebatas itu.
Tapi, Fahry mengaku siap membawa aspirasi tersebut dan membuka komunikasi ke DPR RI melalui jalur partai.
Koordinator lapangan SEMARAK, Debi Akbar, mengatakan bahwa ini merupakan tahun kedua mahasiswa datang di DPRD Polewali Mandar dengan membawa tuntutan yang sama.
“Di tahun 2025, kami sudah turun juga pada tanggal 1 September, membawa tuntutan yang sama, yaitu mengesahkan dan mendesak DPRD Polewali Mandar untuk memberikan rekomendasi ke DPR RI agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset,” ucap Debi.
Menurut Debi, dalam kurun waktu satu tahun, tidak ada semacam tindak lanjut atau tanggapan yang didapatkan dari DPRD Polewali Mandar.
Untuk itu, melalui aksi unjuk rasa ini, SEMARAK membawa tiga permintaan, yaitu meminta unsur DPRD Polewali Mandar menandatangani berita acara yang telah dibuat, meminta DPRD Polewali Mandar membuat pernyataan sikap untuk mendukung aspirasi SEMARAK, dan membuat video berisi dukungan terhadap aspirasi SEMARAK. (ilm)
