Polres Polewali Mandar memperlihatkan barang bukti dalam konferensi pers.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus tewasnya wanita muda usai aborsi yang sempat menggegerkan masyarakat.
Selain kekasih korban yang berinisial AF (23), satu orang rekannya yang berinisial ND (21) turut menjadi tersangka karena berperan membelikan obat penggugur kandungan untuk AF.
Dalam konferensi pers di Markas Polres Polewali Mandar, Jumat (28/8/2026), Kepala Polres Polewali Mandar, Akun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Zaky Maghfur, menyampaikan jika muncul dua surat perintah penyidikan mengenai kasus ini, yaitu terkait aborsi dan pemberian obat aborsi.
“Pada hari Kamis, tanggal 20 Agustus 2026 pukul 21.00 WITA, empat hari sebelum kejadian, korban diberikan obat penggugur kandungan,” ujar AKBP Zaky.
Korban pertama kali berkenalan dengan tersangka pada akhir Januari 2026 melalui media sosial. Beberapa hari kemudian, korban dan tersangka bertemu.
Pada bulan Maret, korban memberitahu tersangka kalau ia hamil dan memperlihatkan testpack. Namun, tersangka tidak menerima dan berencana menggugurkan kandungan korban.
“Tersangka lalu menghubungi temannya untuk mencarikan obat penggugur kandungan dan mendapat obat sebanyak lima butir seharga Rp1,8 juta pada akhir Maret. Korban pun meminum obat itu tapi tidak berhasil,” kata AKBP Zaky.
Dalam kurun waktu April sampai dengan Agustus 2026, korban dan tersangka tidak berkomunikasi dan nomor tersangka sempat diblokir oleh korban.
Namun, pada Agustus 2026, tersangka menghubungi ND untuk mencarikan obat penggugur kandungan yang lebih manjur.
Harga yang disepakati saat itu adalah Rp3 juta. Tapi, tersangka hanya mampu membayar Rp1,9 juta sehingga ditalangi Rp500 ribu oleh ND.

Dua tersangka kasus tewasnya wanita usai aborsi di Polewali Mandar yang dihadirkan dalam konferensi pers.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu unit handphone merek iPhone 13 Pro Max warna biru, satu unit handphone merek Vivo Y35 warna biru, satu unit handphone Realme C15 warna silver, tiga buah plastik obat penggugur yang telah terbuka, empat buah obat dengan merek tertentu untuk menggugurkan kandungan, empat buah obat-obatan lain, satu box warna cokelat yang digunakan sebagai wadah obat, satu buah tas ransel, dan satu unit sepeda motor yang sudah dirakit.
“Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku, yakni terhadap saudara AF adalah Pasal 464 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ucap AKBP Zaky.
Adapun bunyi ayat (1) adalah “setiap perempuan yang melakukan aborsi dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Yang huruf a, dengan persetujuan perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.
Sedangkan bunyi ayat (2) adalah “perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan matinya perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun”.
Pasal subsidernya adalah Pasal 251 ayat (1) KUHP yang tertulis “setiap orang yang memberi obat atau meminta seseorang perempuan untuk menggunakan obat dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa obat tersebut dapat mengakibatkan gugurnya kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.
Sedangkan untuk ND, dikenakan Pasal 464 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kemudian, Pasal 21 ayat (1) huruf a di regulasi yang sama yang berbunyi “setiap orang dipidana sebagai pembantu tindak pidana jika dengan sengaja, pada huruf a, memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana” dengan subsidernya Pasal 251 ayat (1). (ilm)
