Divisi Teknik KPU Sudarsono K Wijaya ( kemeja orange), Divisi Data Yusuf Mardianto (kemeja biru), dan Divisi Logistik Jonny Rambulangi
Mamasa – KPU Kabupaten Mamasa dalam merespon tanggapan atau sanggahan masyarakat terhadap Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), pihaknya segera melakukan klarifikasi ke Partai Politik (Parpol)
Menurut Divisi Teknis KPU Mamasa, Sudarsono K Wijaya saat diwawancarai di kantor KPU Mamasa, Kamis (23/8) sesuai laporan LSM KAKI menyebutkan ada dua Kades (Kepala Desa) dan satu tenaga honorer yang ikut kedalam bursa Bacaleg yang seharusnya mengajukan SK Pemberhentian sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Katanya, data yang dilaporkan ke KPU yakni dari Partai Demokrat atas nama Depapatola, Kades Balla Satanetean, Yusuf Rahmat dari PDI-P dan kades di wilayah Kecamatan Bambang, Habel dari PKPI.
Lanjut ia, sesuai aturan PKPU 20 Tahun 2018 satu hari sebelum penetapan DCT atau sebelum 21 September harus memasukkan berkas SK Pemberhentian. Untuk pemahaman PKPU 20 Tahun 2018 sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) yang paling ditekankan adalah Kades dan Perangkatnya bahkan dijelaskan melalui juknis yakni, Kades, Sekdes, Kaur dan Kadus jadi untuk tenaga honorer tidak termasuk demikian juga Badan Permusyawatan Desa (BPD).
Sudarsono menerangkan, batas waktu penerimaan sanggahan masyarakat hanya sampai 21 Agustus pukul 24.00 Wita maka untuk sekarang tidak lagi menerima sanggahan jika ada.
Divisi Data KPU Mamasa Yusuf Mardianto juga berpendapat, pihaknya masih akan melakukan klarifikasi Parpol untuk merespon tanggapan masyarakat yang ada dengan memperhatikan syarat-syarat yang ditetapkan. Karenanya, pengurus Parpol akan dipanggil guna menindaklanjuti laporan yang masuk.(Hapri Nelpan)