
Peredaran rokok ilegal marak terjadi.
Mamuju, mandarnews.com – Peredaran rokok ilegal semakin meresahkan masyarakat di Sulawesi Barat. Rokok tanpa pita cukai resmi ini beredar luas dengan berbagai modus, salah satunya dengan melabeli kemasan berisi 16 batang, padahal isi sebenarnya 20 batang. Akibatnya, negara dirugikan karena kehilangan potensi penerimaan dari sektor cukai.
Berdasarkan laporan masyarakat serta temuan di lapangan, rokok ilegal ini didistribusikan secara bebas di berbagai warung dan toko tanpa izin resmi. Jelas ini melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995.
Praktik ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen karena tidak melalui pengawasan yang ketat.
Rokok ilegal tidak membayar cukai, yang seharusnya menjadi sumber pemasukan negara dan daerah. Dana dari cukai digunakan untuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan dan berbagai perogram sosial lainnya. Jika peredaran rokok ilegal terus dibiarkan, dana tersebut akan hilang dan jelas ini akan menghambat pembangunan daerah.
Peredaran Rokok ilegal ini jelas tidak di awasi oleh badan pengawas obat dan makanan ( BPOM ) serta tidak memenuhi standar kesehatan yang berlaku. Bahan baku dan kandungan zat dalam kandungan rokok ilegal tidak di ketahui secara pasti, sehingga bisa lebih berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
“Kami meminta kepada penegak hukum di Sulawesi barat ( POLDA SULBAR ) segera menindak para distributor rokok ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum. Jika dibiarkan, ini akan semakin merugikan negara dan merusak industri rokok legal yang telah memenuhi kewajibannya,” ujar Ramli selaku Sekretaris LMND Eksekutif wilayah Sulawesi Barat.
Menurutnya, selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga berdampak negatif bagi industri rokok resmi yang telah memenuhi kewajiban membayar cukai. Oleh karena itu, “Bea Cukai bersama Kepolisian harus terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang mencoba menghindari aturan.
Ramli juga menganggap bahwa peredaran rokok ilegal ini juga merusak persaingan usaha. Ia beranggapan bahwa Industri rokok legal yang sudah membayar cukai akan kalah bersaing dengan produk rokok yang ilegal yang lebih murah karna tidak membayar pajak. Akibatnya, pabrik rokok legal bisa mengalami penurunan produksi, bahkan gulung tikar yang akhirnya berdampak pada hilangnya lapangan kerja bagi masyarakat.
“Jika tidak segera di tanggapi, kami selaku mahasiswa akan menggelar aksi besar-besaran dan menggalang seluruh mahasiswa di Sulawesi barat untuk turun ke jalan, atas keprihatinan pada daerah dan atas kesadaran hukum,” tegas Ramli saat ditemui di salah satu secret mahasiswa di Mamuju Sulawesi Barat, Jum’at (21/3/25).
Ramli berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan yang kongkret dari aparat penegak hukum. Mereka berharap peredaran rokok ilegal dapat segera diberantas demi menjaga stabilitas ekonomi dan kepatuhan hukum di daerah. (Ptr/rls)