Bukti bahwa RSP diduga dipolitisasi.
Majene, mandarnews.com – Rumah Singgah Pasien (RSP) masyarakat Kabupaten Majene yang ada di Kota Makassar merupakan salah satu fasilitas yang membantu pelayanan kesehatan.
Hubungan Masyarakat Ikatan Mahasiswa Mandar Majene Indonesia (Humas IM3I) Muhammad Syahid Sirih menjelaskan, RSP Majene di kota Makassar lahir dari gagasan IM3I setelah melihat kondisi pasien-pasien dari Majene yang dirujuk ke rumah sakit di Kota Makassar.
Selain keadaan pasien karena penyakitnya yang kronis, ujar Syahid, para pasien dan keluarga juga mengalami kesulitan dalam mendapatkan tempat tinggal sementara saat menjalani pengobatan yang pada umumnya terkendala oleh biaya sewa rumah yang cukup mahal.
“Hal ini cukup memberatkan masyarakat yang tergolong miskin dan kurang mampu. Selain itu, pengurusan administrasi juga menjadi kendala, terutama bagi pasien yang baru pertama kali menjalani pengobatan di rumah sakit rujukan Makassar,” kata Syahid.
Ole karenanya, lanjutnya, IM3I kemudian mengambil langkah untuk meringankan beban masyarakat Majene yang sedang berobat di Makassar dengan memfasilitasi mereka tempat tinggal dan mendampingi pasien dalam pengurusan administrasi rumah sakit.
“Dalam kurun waktu sekitar lima tahun terakhir sejak tahun 2015, IM3I telah melakukan pendampingan pasien,” sebut Syahid.
Ia menerangkan, pasien yang tidak memiliki tempat tinggal di Makassar difasilitasi dengan menempati asrama atau sekretariat IM3I yang ada di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar.
“Melihat kondisi masyarakat Majene yang cukup memprihatinkan ketika berobat di Makassar, IM3I mengusulkan pengadaan rumah singgah pasien kepada pemerintah Majene melalui forum formal maupun non formal. Namun, pengajuan tersebut tidak langsung mendapatkan respon positif,” tutur Syahid.
Berbagai upaya pengawalan terus dilakukan, tambahnya, dari audiensi ke instansi-instansi terkait hingga aksi demonstrasi.
“Pada tanggal 16 September 2019, pengawalan RSP mendapatkan titik terang saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Majene, bertepatan dengan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Majene,” ungkap Syahid.
Ia membeberkan, mahasiswa berunjukrasa untuk meminta komitmen dari DPRD Kabupaten Majene dalam mendorong pengadaan RSP di Makassar ke Pemda Majene agar direalisasikan dan dianggarkan.
Setelah itu, tukas Syahid, perwakilan dari IM3I periode 2019-2020 melakukan persentase mengenai rancangan konsep RSP kepada Pemda Majene melalui sebuah pertemuan yg difasilitasi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majene.
“Pemerintah daerah yang diwakili oleh Kepala Dinkes pada saat itu belum siap menyelenggarakan rumah singgah. Oleh karena itu, IM3I sebagai organisasi yang resmi dan berbadan hukum berhak mendapatkan dana hibah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 123 Tahun 2018, Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” imbuh Syahid.
Pada tahun 2019, dikemukakan Syahid, IM31 memfokuskan bantuan hibah organisasi tersebut ke program RSP agar menjadi program prioritas IM3I selama satu tahun sebagai bentuk pengabdian terhadap masyarakat khususnya warga miskin dan tidak mampu.
“Menindaklanjuti program prioritas tersebut, pada awal tahun 2020 IM3I membentuk Badan Khusus (BK) sebagai pengelola RSP di Makassar. RSP yang terletak Jl. Perdos Unhas Blok BG No. 17 tersebut akhirnya diresmikan pada Jumat, 28 Februari 2020,” ujar Syahid.
Ia menyampaikan, hampir satu tahun RSP dikelola oleh IM3I. Mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana hibah juga sudah dilaksanakan dan dilaporkan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Berdasarkan data rujukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majene, ada 551 pasien yang telah dirujuk ke Makassar pada hampir satu tahun terakhir ini dan 20 diantaranya menempati RSP sebagai tempat tinggalnya dan dikawal langsung oleh Badan Khusus RSP IM3I.
Itu berarti kedepan RSP masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat dengan tata kelola yang lebih profesional di tangan pemerintah.
Pengurus IM3I mendapatkan informasi bahwa program RSP ini tidak dimasukkan dalam Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) penyusunan APBD 2021.
Mengetahui hal tersebut, pengurus IM3I beserta Pengurus BK RSP segera menemui dan beraudiensi ke OPD terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BKAD, dan langsung ke Pjs. Bupati Majene.
Proses audiensi ini dilaksanakan pada tanggal 16 – 19 Oktober 2020. Hasil audiensi ini berjalan dengan baik dan memang program RSP tak pernah dibahas dalam penyusunan RKA 2021, ini berarti Pemda tidak pernah melihat hasil LPJ RSP setiap 6 bulan yang diberikan kepada BKAD.
Setelah berdialog dengan instansi-instansi terkait akhirnya RSP disetujui untuk dimasukkan ke APBD tahun 2021 dan akan dikelola langsung oleh Dinas Kesehatan Majene melalui sebuah surat pernyataan bertandatangan yang menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjadikan RSP menjadi program priorita oppasebagai wujud tanggung jawab negara terhadap rakyatnya.
“Tulisan ini juga menanggapi mengenai isu yang berkembang di media sosial. IM3I dikejutkan dengan adanya klaim terhadap RSP di Makassar oleh salah satu tim sukses pasangan calon bupati Majene,” kata Syahid.
Dilangsir dari salah satu akun Facebook atas nama Kwan faat dengan caption yang menyatakan “INI TIA TONGANNA RUMAH SINGGAH YANG LAIN ITU BARU SEBATAS JANJI – JANJI MANIES…. (dengan emoticon ketawa) #PALU (PATMA – LUKMAN) #MENANG,MENANG,MENANG” dan melampirkan foto RSP yang diambil di website masalembo.com.
“Namun, yang kami sayangkan adalah tindakan pengklaiman itu digunakan sebagai bahan politik praktis. Seolah-olah program RSP ini adalah program yang sudah dibuat oleh salah satu paslon. Dari kedua paslon bupati Majene, tidak ada satu pun yang telah merealisasikan RSP melainkan yang memperjuangkan dan mengawal pengadaan RSP adalah IM3I,” tukas Syahid.
Ia mengatakan, lembaga IM3I merupakan lembaga yang independen, tidak ada bentuk intervensi dari lembaga lain, dan juga tidak terlibat dalam politik praktis.
Lembaga IM3I telah mengeluarkan Surat Himbauan No : 016/PP-IM3I/X/2020 tentang Menyikapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 pada 8 Oktober 2020 dan tetap merujuk konsitusi lembaga, terkhusus pada Pasal 13 ayat 8 perihal pelarangan bagi seluruh kader untuk melakukan politik praktis.
“Untuk itu, kembali IM3I menegaskan bahwa RSP adalah gagasan yang murni lahir dari keprihatinan melihat kondisi pasien rujukan ke Kota Makassar. Kedua, sebagai organisasi yang berhak mendapatkan dana hibah sesuai Permendagri No. 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. IM3I pada tahun 2019 memfokuskan bantuan hibah organisasi tersebut ke RSP agar menjadi program prioritas IM3I selama satu tahun karena Pemda saat itu belum siap melaksanakan program RSP. Ketiga, program RSP tidak ada hubungannya dengan Pilkada Majene. Keempat, berdasarkan Surat Himbauan No : 016/PP-IM3I/X/2020 tentang Menyikapi Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak 2020 menegaskan posisi netral IM3I, dan terakhir besarnya harapan program RSP bisa terus ada dan menjawab kegelisahan masyarakat,” tutup Syahid.
Reporter: Putra
Editor: Ilma Amelia