Kegiatan sosialisasi Pemda Mamasa dan Jajaran Polres Mamasa di pusat Kota Mamasa, Rabu (22/4). Foto: Hapri Nelpan
Mamasa, mandarnews.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa dan Polres Mamasa, Rabu (22/4) mulai sosialisasikan keputusan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tentang pembatasan pelintas di perbatasan Kabupaten Mamasa.
Telah diberitakan beberapa waktu lalu bahwa Pemerintah Kabupaten Mamasa akan melakukan pembatasan Pelintas di perbatasan mulai tanggal 27 April – 11 Mei 2020 mendatang.
Sosialisasi dimaksud dimulai di Perapatan Simpang Lima kota Mamasa. Kegiatan ini dipimpin langsung Bupati Mamasa Dr H Ramlan Badawi selaku Ketua Tim Gugus Tugas Pernanganan Covid-19 didampingi Kapolres Mamasa AKBP Indra Widiatmoko guna memberikan penjelasan langsung ke masyarakat tentang tujuan diadakannya pembatasan bagi orang yang keluar masuk Kabupaten Mamasa, pemerintah juga langsung membagikan masker ke setiap orang yang lewat tanpa menggunakan masker.
“Kita mengajak semua masyarakat terutama yang sedang melakukan aktivitas di luar rumah agar disiplin menggunakan masker, itulah sebabnya hari ini kita memberikan masker kepada mereka yang tidak mempunyai masker,” ujar Bupati kepada awak media.
Sebelumnya Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Mamasa telah memutuskan teknis pelaksanaan keputusan bersama Forkopimda Mamasa sebagai berikut:
1. Sosialisasi pembatasan pergerakan terhadap pelintas di perbatasan akan dilaksanakan dari tanggal 21 – 26 April 2020;
2. Pemberlakuan pembatasan pergerakan pelintas mulai tanggal 27 April – 11 Mei 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Petugas Gugus Tugas Percepatan Covid 19 Kabupaten Mamasa akan membuka akses jalan dari pukul 06.00 sampai dengan pukul 22.00 wita;
b. Pada jam 22.00 s/d jam 06.00 wita akan dilakukan penutupan penuh bagi pelintas;
c. Setiap orang yang masuk ke wilayah Kabupaten Mamasa harus melewati pemeriksaan KTP untuk memudahkan pengawasan;
d. Setiap orang yang masuk ke wilayah Kabupaten Mamasa akan diberikan surat pernyataan siap dikarantina di Desa yang dituju sesuai dengan alamat KTP-nya;
e. Apabila seseorang/pelintas tidak bersedia dikarantina harus bersedia kembali ke tempat asalnya berangkat;
f. Setiap Kepala Desa/Lurah wajib menyiapkan tempat karantina bagi pelintas yang baru datang, dengan memanfaatkan tempat-tempat umum pemerintahan, seperti aula desa, sekolah-sekolah dan tepat lainnya yang layak untuk ditempati;
g. Setiap peserta karantina wajib menjalani masa karantina selama 14 hari dan mendapatkan pengawasan dari petugas kesehatan.
h. Bagi masyarakat yang keluar dari wilayah kabupaten Mamasa harus kembali dalam jangka waktu16 jam terhitung jam 6.00 s/d jam 22.00 wita;
i. Bagi pelintas yang keluar di atas batas waktu jam malam ( jam 22 s/d 6.00) akan dilakukan wajib karantina 14 hari.
Ketentuan lain yang belum diatur berdasarkan kesepakatan bersama akan diatur kemudian oleh Tim Gugus Percepatan Covid 19 bersama pihak terkait lainnya. (Hapri Nelpan)