Pelaksanaan rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor. Sumber foto: kominfo.go.id
Jakarta – Presiden Joko Widodo mengingatkan, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law untuk Cipta Lapangan Kerja yang akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pertengahan Januari nanti mencakup 11 klaster yang melibatkan 30 Kementerian dan Lembaga (K/L).
Oleh karena itu, Presiden meminta agar visi besar dan frameworknya harus memiliki fokus yang jelas, agar dijaga konsistensinya, dan harus betul-betul sinkron serta terpadu.
“Saya tidak ingin RUU ini hanya menjadi tempat menampung keinginan-keinginan Kementerian dan Lembaga, ndak. Jangan sampai hanya menampung, menampung, menampung keinginan tetapi tidak masuk kepada visi besar yang sudah bolak-balik saya sampaikan,” ujar Presiden saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas (Ratas) tentang Perkembangan Penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019).
Presiden juga mengingatkan agar dicek betul, jangan sampai dimanfaatkan untuk tumpangan pasal-pasal titipan yang tidak relevan.
Oleh karena itu, Presiden meminta agar setelah ratas tersebut, Menko Perekonomian memimpin pendalaman bersama dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), dan Sekretaris Kabinet sebelum disampaikan kepada DPR.
“Karena kita sampaikan ke DPR mungkin setelah tanggal 10 Januari,” kata Presiden.
Presiden Jokowi juga meminta Jaksa Agung, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melihat dampak-dampak ikutan dari Omnibus Law ini.
“Dilihat, jangan sampai menyebabkan hal-hal yang tidak kita inginkan sehingga tolong agar dikomunikasikan dengan yang terkait, dengan yang ada di dalam Omnibus Law,” tutup Presiden. (rilis Kemkominfo)
Editor: Ilma Amelia