Baliho Rusak. Baliho ini mengalami perusakan
Mamuju, mandarnews.com – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) harus berurusan dengan polisi karena ulahnya merusak alat peraga kampanye. Oknum ASN ini berininsial AR yang mengabdi di Pemkab Mamuju.
Satreskrim Polres Mamuju langsung melakukan penyelidikan yang didasari dengan rekaman cctv pelapor setelah mendapat laporan perusakan baliho. Hasilnya, polisi mengamankan AR sebagai pelaku. Dari hasil interogasi Polisi, pelaku perusakan mengaku melakukan pengrusakan dengan motif sakit hati karena dari jabatannya oleh Pemda Mamuju.
ā Motifnya sakit hati karena dimutasi baru ā baru ini dari jabatannya. Dan mengakui bahwa dirinya yang melakukan perusakan, ā kata AKBP Mashura, Kabid Humas Polda Sulbar, Sabtu (19//1).
Baca Juga : https://mandarnews.com/2018/11/19/tak-sesuai-aturan-bawaslu-polman-tertibkan-apk/
Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti parang yang diduga digunakan merusak, handphone dan motor. AKBP Mashura menegaskan, pasal yang dikenakan adalah pasal 406 junto 65 KUHP dengan ancaman 5 tahun.(rizaldy)