Kasat Lantas Polres Majen IPTU Muslim Aslim. Foto: Putra
Majene, mandarnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Majene melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) membuka pendaftaran pembagian Surat Izin Mengemudi (SIM) Gratis untuk masyarakat Umum. Pendafataran dibuka sejak 23 Juni hingga 30 Juni 2020.
Menurut Kasat Lantas Polres Majene, Iptu Muslim Aslim, syarat utama masyarakat yang bisa mendaftar untuk diberikan SIM secara gratis adalah kelahiran 1 Juli.
“Jadi yang bisa mendaftar adalah masyarakat yang berkelahiran 1 Juli, di luar dari pada itu tidak bisa,” ucap AKP Muslim, kepada awak media, Rabu (24/6), di Polres Majene.
AKP Muslim menjelaskan, adanya pemberian Sim Gratis kepada masyarakat dalam rangka Hari Jadi Bhayangkara yang ke – 74 yakni pada 1 Juli.
“Jadi ini merupakan bentuk kerja sama antara BRI dan Polres Majene dalam hal ini Sat Lantas. Dimana BRI yang menanggung biaya pembuatan Sim bagi masyarakat,” ucapnya.
Kouta yang tersedia untuk pemberian Sim secara gratis ini adalah sebanyak 30, yakni 15 untuk Sim A dan 15 untuk Sim C. Namun jika pendaftar membludak nantinya, maka tetap ada kebijakan dari Polres Majene.
Bagi pendaftar yang kelahiran 1 Juli tidak serta merta juga langsung mendapatkan Sim. Tetapi harus di uji dulu, seperti ujian praktek dan teori. Meski demikian tetap akan dibantu.
Bagi penerima melaui Sim gratis ini, saat akan memperpanjang nantinya, itu sudah tidak diuji atau bisa langsung memperpanjang masa berlakunya.
Program SIM Gratis ini diadakan, jelas AKP Muslim, agar antara pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Majene bersama masyarakat umum terjalin silaturahmi yang erat dan baik.
Ia juga berharap, dengan program yang baru pertama kalinya dilakukan di Majene ini dapat mendorong masyarakat agar lebih menaati aturan-aturan berlalu lintas. (Putra)