Satuan Bimas Polres Majene dalam kegiatan imbauan larangan mudik di Pasar Sentral Majene, Kamis (29/4).
Majene, mandarnews.com – Sama seperti tahun sebelumnya, kali ini pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan tentang larangan mudik demi mengatasi peningkatan penyebaran Covid-19.
Terkait dengan hal tersebut, Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) Kepolisian Resor (Polres) Majene terus menggencarkan imbauan larangan mudik atau pulang kampung di tengah masyarakat.
Kepala Satuan (Kasat) Binmas Ajun Komisaris Polisi (AKP) Soewarno Kasimin yang memimpin langsung kegiatan tersebut, kali ini menyasar Pasar Sentral Majene yang padat pengunjung sekaligus mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid -19, Kamis (29/4/21).
Dalam imbauan disampaikan bahwa pemerintah telah memutuskan larangan mudik lebaran. Hal itu dilakukan guna menekan laju penyebaran Covid-19 yang ditaksir selalu mengalami peningkatan jumlah kasus, terutama setelah masa libur panjang seperti Hari Raya Idul Fitri.
“Ayo patuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” imbau AKP Soewarno.
Saat dikonfirmasi langsung, AKP Soewarno menyebutkan, untuk membantu upaya pemerintah mengurangi penyebaran mata rantai Covid-19, pelarangan kembali mudik memang keputusan yang tepat.
“Saat ini, di setiap perbatasan juga telah dibentuk posko penyekatan dan dipastikan kendaraan putar balik jika tidak dapat menunjukkan hasil bebas Covid-19. Jadi, niat pulang kampung tahun ini diurungkan saja dulu hingga kondisi kembali stabil,” tutup AKPA Soewarno. (Rls) (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia