Pemberian Sanksi Terhadap Para Pelanggar, Selasa (3/11/2020)
Majene, mandarnews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Majene terus melakukan operasi masker di Kabupaten Majene.
Menurut Sekretaris Satpol PP Majene Hermansyah, hal ini penting dilakukan untuk mengajak dan mengawasi masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan.
“Jadi hampir setiap hari kami turun lapangan melakukan operasi masker seperti ini. Yang tujuannya agar penyebaran penularan Covid-19 di Majene ini bisa kita tekan,” ucap Herman saat tengah melakukan operasi di depan Kantor Bupati Majene, Selasa (3/11).
Herman menjelaskan, dalam setiap operasinya, ada sekitar 50 orang yang terjaring tidak menggunakan masker dalam satu hari itu, kemudian dilakukan penghukuman terhadap pelanggar dengan mengintruksikan push up, pembacaan Pancasila, serta sanksi sosial lainnya.
Meskipun ada sekitar 50 orang yang terjaring dalam setiap operasinya ujar Herman, tapi itu merupakan suatu hal yang baik dibanding dengan awal – awal Satpol PP melakukan operasi.
“Beberapa minggu ini, kami menjaring setidaknya ada 50 orang dalam setiap operasi. Namun hal ini cukup baik dibanding awal operasi kami yang menjaring sampai 100 orang lebih,” kata Herman.
Menurutnya, hal tersebut membuktikan bahwa perlahan tapi pasti tingkat kesadaran masyarakat akan penerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari – hari mulai terbangun.
“Kalau kita mau bandingkan dengan awal kami operasi bulan – bulan kemarin, itu bisa dibilang angka pelanggaran mulai mengalami penurunan sekitar 75%,” tandasnya.
Herman berharap, dengan terus dilakukannya operasi tersebut dapat efektif dalam hal pencegahan penyebaran penularan Covid-19 di Majene, sehingga nantinya Majene bisa betul – betul bersih dari virus ini.
“Yang terpenting masyarakat harus bisa melakukan semua protokol kesehatan, utamanya 3 M ini yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, inysa Allah ketika ini semua dapat dilakukan maka yakin dan percaya kita akan terhindar dari penyebaran Covid-19 ini,” tutupnya.
Reporter : Putra.