Sedangkan pasal yang dikenakan untuk penjual BBM bersubsidi berupa solar dan minyak tanah tanpa izin, dimuat dalam Pasal 55 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Izin Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga BBM Bersubsidi, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal 60 miliar rupiah.
“Harapan kita, setelah disebarkan surat imbauan ini, mereka yang tanpa izin bisa sadar diri, sehingga kita tidak menutup dengan paksa, kan kasihan juga mereka. Sekarang kan sedang menjamur Pertamini jadi kita imbau agar tertib,” ucap mantan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tersebut.
Dilansir dari merdeka.com, aturan pendirian Pertamini atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini diatur dalam Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015, yang mengatur tentang standar pendirian dan penjualan lom bensin mini atau Pertamini, minimal berjarak 10 km dari SPBU, dengan tujuan penyaluran BBM merata ke seluruh daerah, terkhusus daerah pedesaan.
Sedangkan dilansir dari kumparan.com, Pertamina akan menargetkan pembangunan 77 ribu SPBU mini di pedesaan di tahun 2019, dengan menggandeng Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai mitra.
Reporter: Sugiarto
Editor: Ilma Amelia