Saat salah satu pengusaha ternak saat menyampaikan keluhannya pada kegiatan yang dilaksanakan Badan Karantina Indonesia Sulbar.
Majene, mandarnews.com – Sejumlah pengusaha ternak dan pengepul yang ada di Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat mengeluhkan tentang maraknya dermaga-dermaga gelap yang aktif menyeberangkan ternak kambing secara ilegal.
Hal ini disampaikan oleh salah satu pengguna jasa karantina saat menghadiri kegiatan coffee morning dan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Balai Karantina Indonesia Sulawesi Barat, di Aula Meeting Dapur Mandar, Selasa (24/10/23) kemarin.
Lukman menyebut, saat jelang idul adha bahkan hari-hari biasa, sejumlah dermaga-dermaga kecil, aktif melakukan penyeberangan ternak kambing secara ilegal menggunakan kapal nelayan.
Kejadian ini pun berimbas dengan rusaknya harga yang diterima oleh para peternak yang melakukan penyeberangan secara prosedural.
“Jadi kami ini kasian pak, ketika jelang Idul Adha sejumlah dermaga itu aktif melakukan penyeberangan ternak kambing secara ilegal ke Kalimantan. Sehingga mereka wajar menurunkan harga ternak karena mereka tidak prosedural. Beda dengan kami yang harus mengurus ini dan itu, sehingga harga ternak yang kami jualkan sedikit mahal,” tandas salah satu Pengusaha tersebut.
Menurutnya, dengan adanya kegiatan ilegal seperti ini sangat merusak harga ternak di pasaran dan otomatis akan mempengaruhi penghasilan pengusaha ternak yang prosedural.
Ia pun berharap, agar hal seperti ini mendapat perhatian khusus dari pihak terkait untuk menindaki pelaku ilegal yang ada di lapangan.
“Mudah-mudahan apa yang menjadi harapan kami ini dapat ditindak lanjuti. Karena kasian kami, setengah mati urus ini urus itu, tapi harga rusak karena adanya penyeberangan secara ilegal,” tutupnya.
Penanggungjawab Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Majene, Palipi dan Tanjung Silopo, Badan Karantina Indonesia Sulbar drh.Muhammad Fauzi Asjikin mengaku bahwa sejak terjadinya wabah PMK pihaknya telah mendapatkan informasi tentang adanya penyeberangan ternak secara ilegal diluar tempat pemasukan dan pengeluaran resmi yang ada di Kabupaten Majene.
Namun, ia menyebut tidak bisa bertindak terlalu jauh akan hal itu, apalagi tugas pengawasan hanya bisa mereka lakukan terhadap pelabuhan-pelabuhan resmi saja sesuai wilayah kerjanya.
“Kami juga terbatas akan hal itu, sehingga yang kami maksimalkan untuk upaya ini adalah bagaimana untuk terus berkoordinasi dengan institusi terkait lainnya seperti hal kepolisian,” jelas drh. Fauzi, Kamis (26/10/23).
“Jadi itu yang perlu kita terus lakukan, bagaimana membangun koordinasi dengan stakeholder terkait. Apalagi kita ketahui bahwa hal seperti ini sangat-sangat memberikan dampak negatif,” ujarnya kembali.
Ia pun menuturkan bahwa selain memang merusak harga penjualan ternak, dengan adanya penyeberangan ilegal seperti itu maka potensi penyebaran penyakit pada hewan seperti penyakit PMK dan Jembrana sangat tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Kadis Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Majene, Andi Adlina Basharoe mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan rapat yang menghadirkan pengusaha dan kelompok-kelompok ternak yang ada di Kecamatan Sendana.
Dari pertemuan itu, Ia menekankan agar para pengusaha ternak atau kelompok ternak lainnya bahwa pada saat melakukan lalu lintas ternak atau penyeberangan hanya menggunakan dua pelabuhan yang legal yaitu Pelabuhan Passarang dan Pelabuhan Palipi untuk di Kabupaten Majene.
“Jadi kami sudah melakukan pertemuan bersama para pengusaha atau kelompok ternak lainnya, untuk melakukan penyeberangan secara legal, seperti di Pelabuhan Passarang dan Palipi Soreang,” jelas Adlina, Jumat (20/10/23).
Sebab lanjut Adlina, ketika terjadi sesuatu maka otomatis akibatnya akan ditanggung sendiri oleh para pengusaha ini karena yang mereka lakukan adalah ilegal.
“Semuanya harus jelas, jelas persyaratannya dan jelas bahwa harus menggunakan pelabuhan yang sudah diatur oleh pemerintah setempat,” tandas Adlina.
Senada yang disampaikan sebelumnya oleh Pengusaha serta Pejabat Karantina, Adlina juga menyebut bahwa dengan adanya aktifitas ilegal, selain akan merusak harga di pasaran yang akan merugikan para pengusaha ternak yang prosedural, juga akan menjadi potensi besar adanya penyebaran virus pada ternak karena tidak melewati pemeriksaan kesehatan.
“Makanya kita dengan stakeholder terkait akan terus memaksimalkan pendekatan-pendekatan kepada pada pengusaha atau kelompok ternak lainnya, mensosialisasikan bagaimana agar tidak melakukan penyeberangan segara ilegal, karena itu ada aturannya bahwasannya untuk kegiatan penyeberangan hanya dapat dilakukan di pelabuhan yang legal,” tutup Adlina.
(Mutawakkir Saputra)