Ketua FPPS Nirwansyah (kanan), Ketua IMM Sulbar Bidang Organisasi Hadi Putra (tengah), Sekretaris DPD GMNI Sulbar Muh. Syarif (kanan).
Mamuju, mandarnews.com – Jika tidak ada perubahan, Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan digelar 2024 mendatang, hal itu sesuai dengan undang-undang (UU) terkait dengan persiapan Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Merujuk pada Pilkada serentak itu, maka kepemimpinan di daerah akan dijabat oleh Penjabat (Pj) kepala daerah sesuai dengan Pasal 201 ayat 8 dan 9 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Belakang ini sedang ramai di media massa maupun media sosial, tentang siapa dan dari mana Pj Kepala daerah itu. Sejumlah elemen pun berkomentar terkait itu, termasuk tidak bolehnya Pj dijabat oleh anggota Tentara Nasional Indonesia-Kepolisian Republik Indonesia (TNI-Polri).
Ketua Forum Persaudaraan Pemuda Sulawesi Barat (FPPS) Nirwansyah mengingatkan pemerintah agar berhati-hati jika Pj kepala daerah dari kalangan TNI-Polri.
Menurut Nirwansyah, hal itu karena adanya pengalaman masa lalu tentang dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) di zaman Orde Baru yang cukup membekas di ingatan masyarakat dan adanya ketakutan akan kembalinya zaman itu.
“Ingat pengalaman Orde Baru di masa pemerintahan Soeharto menerapkan dwifungsi ABRI. Pengalaman ini membuat waspada, jangan sampai kebijakan pemerintah yang berlaku sampai 2024 menjadi petaka politik di negeri kita tercinta,” beber Nirwansyah, Rabu (29/9).
Terkait itu, Nirwansyah pun mewanti-wanti adanya gerakan politik menjelang Pemilu dan Pilkada serentak 2024 mendatang.
“Saya curiga ada unsur politik sebelum Pemilu serentak tahun 2024. Mengapa pemerintah mewacanakan TNI-Polri mengisi Pj Kepala daerah?” ujar Nirwansyah.
Baca Juga : Silang Pendapat PDI Perjuangan-Gelora Soal Bakal Pj Gubernur Sulbar Â
Sementara itu, Sekretaris Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sulawesi Barat (Sulbar) Muhammad Syarif mengatakan jika Pj kepala daerah sebaiknya diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) karena akan lebih mudah menyesuaikan dengan masalah yang dihadapi masyarakat.
“Sebaiknya dari kalangan sipil karena mereka lebih paham terhadap urusan-urusan sipil. Jadi dalam mengambil keputusan, pihak sipil lebih baik,” tutur Syarif.
Sementara itu, Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sulbar Bidang Organisasi Hadi Putra menyebut, jika merujuk pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 47 ayat (1) dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3), maka Pj kepala daerah dari kalangan TNI/Polri tidak mendukung.
“Mengacu kepada undang-undang, penunjukan perwira TNI-Polri aktif ini tidak dimungkinkan. Jika ada perwira TNI-Polri aktif yang ditentukan persyaratannya harus sudah pensiun atau mengundurkan diri karena gubernur harus PNS atau pejabat di tingkat madya sesuai undang-undang yang berlaku,” ungkap Hadi.
Berdasarkan data yang dikumpulkan mandarnews.com, ada 101 kepala daerah dengan masa jabatan berakhir pada tahun 2022 dan 171 di 2023.
Reporter: Sugiarto
Editor: Ilma Amelia