Mamuju, mandarnews.com – Rapat Koordinasi (Rakor) Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi, berlangsung di Grand Maleo Hotel & Convention Mamuju, Selasa, (4/4/23).
Kegiatan itu dibuka Sekprov Sulbar Muhammad Idris, didampingi Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Sulbar, Moh. Saleh Rachim.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018, tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Gubernur juga merupakan sebagai aktor dalam menerjemahkan kerja-kerja pemerintah. Dalam hal ini pengelolaan government administratif.
“Dengan munculnya PP 33 ini sebagai konsekuensi memastikan bahwa tatanan pemerintahan kita itu benar-benar mencerminkan negara kesatuan,”ucap Sekprov Sulbar Muhammad Idris
Idris menekankan, untuk mengefektifkan kinerja sebagai wakil pemerintah pusat harus didasarkan dengan pembinaan melalui pengembangan SDM dan pengawasan.
“Kita harus benar-benar menunjukkan peran dan posisi kita sebagai wakil pemerintah pusat yang di dalamnya melakukan pembinaan-pembinaan,”ujarnya