
Satres Narkoba Polresta Mamuju umumkan penangkapan tersangka.
Mamuju, mandarnews.com – Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju menangkap pria berinisial TS (34) yang berprofesi sebagai honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mamuju Tengah (Mateng) setelah jadi pemasok untuk pengedar sabu ER (34).
Menurut Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Mamuju Iptu Makmur, pengungkapan oknum Satpol PP itu bermula dari pengembangan setelah tersangka ER ditangkap di salah satu perumahan di Kota Mamuju, Rabu (22/3) lalu.
“Dari pengembangan kasus ER, tersangka mengaku dapat barang dari TS untuk dijual. Dari pengakuan tersangka, saat ini dia aktif sebagai honorer,” terang Iptu Makmur dalam konferensi pers di Markas Polresta Mamuju, Selasa (4/4).
Polisi akhirnya berhasil menangkap TS di kediamannya di Kecamatan Topoyo, Mateng, pada Minggu (2/4). Dari tangannya, polisi mengamankan lima saset sabu siap edar.
“Dari pengakuan tersangka lain, kita berhasil menangkap TS di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkap Iptu Makmur.
Akibat memasok dan mengedarkan barang haram, dua tersangka itu melanggar Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal dua puluh tahun penjara.
Selain mengamankan dua tersangka, Polresta Mamuju juga menangkap tiga tersangka lainnya dengan kasus berbeda pada penyalahgunaan narkotika.