Rakor Timpora oleh Kanim Polewali Mandar.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Polewali Mandar menghelat rapat koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat kabupaten di Aula AQV Resto Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Kamis (6/8/2026).
Rakor Timpora yang mengusung tema “Optimalisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA)” ini dihadiri Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, jajaran TNI-Polri, serta seluruh anggota Timpora Polman.
Abdul Rahman selaku Kepala Bidang Penegakan  Hukum Keimigrasian dan Kepatuhan Internal Kanwil Imigrasi Sulawesi Barat membuka langsung kegiatan ini didampingi Kepala Kanim Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Heryanu.
Lewat kesempatan ini, Heryanu menyampaikan jika rakor ini merupakan wadah yang sangat penting untuk memperkuat sinergi, komunikasi, dan kolaborasi antarinstansi dalam rangka pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Polewali Mandar.
“Pengawasan orang asing bukan semata-mata menjadi tugas Imigrasi, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh anggota Timpora sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing,” tukas Heryanu.
Melalui koordinasi yang baik, tambah Heryanu, pertukaran informasi yang cepat, serta pelaksanaan pengawasan terpadu dapat mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran keimigrasian maupun gangguan terhadap keamanan, ketertiban, dan stabilitas daerah.
Di sisi lain, pengawasan juga harus dilakukan secara profesional, humanis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya berharap melalui rakor ini dapat dihasilkan langkah-langkah konkret, rekomendasi, dan komitmen bersama untuk meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing. Sehingga, keberadaan warga negara asing di Kabupaten Polewali Mandar dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah tanpa mengabaikan aspek keamanan dan kepatuhan hukum,” beber Heryanu.
Ia pun mengapresiasi seluruh anggota Timpora atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini.
“Semoga sinergi yang kita bangun semakin kuat demi terwujudnya pengawasan orang asing yang efektif, akuntabel, dan berkelanjutan,” ungkap Heryanu.
Sementara itu, Kabid Penegakan Hukum Keimigrasian dan Kepatuhan Internal Kanwil Imigrasi Sulbar, Abdul Rahman, menerangkan kalau APOA merupakan layanan digital resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia untuk memudahkan masyarakat atau pengelola tempat penginapan dalam melaporkan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang menginap.
“Saya harap Timpora Polewali Mandar meningkatkan sinergi, koordinasi, dan kerja sama antar instansi dalam melaksanakan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Polewali Mandar,” ujar Abdul Rahman.
Di samping itu, Timpora memperkuat pertukaran data dan informasi guna mendukung deteksi dini, pencegahan, dan penanganan potensi pelanggaran keimigrasian maupun gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. (rls)
Editor: Ilma Amelia
