Sahmin Lihawa
Mamuju, mandarnews.com – Pengenaan biaya parkir bagi pengunjung Maleo Town Square (Matos) dan juga Hotel D’Maleo Mamuju dipastikan akan memberi kontribusi kepada pemerintah daerah Kabupaten Mamuju lewat dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Sepuluh persen dari hasil parkir. Biaya parkir telah diberlakukan pengelola per januari 2019.
Hal ini disampaikan Sahmin Lihawa selaku pejabat sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju yang ditemui di kantornya, Rabu (9/1/2019)
Ia membeberkan, kontribusi pihak Maleo dan Matos masih sebatas CSR karena hingga saat ini Peraturan Daerah (PERDA) Pajak Parkir yang dapat dijadikan rujukan pemungutan biaya parkir bagi pihak ketiga masih dalam penggodokan. Dan tahun ini, imbuh dia, telah menjadi prioritas untuk dituntaskan.
Menurut Sahmin, pihak ketiga seperti pengelola Matos dan D’Maleo telah sejak lama menunggu regulasi tersebut agar mereka dapat melakukan aktifitas ekonomi lewat pungutan retribusi parkir, bahkan mereka telah menyiapkan sarana dan prasarana penunjang berupa Portal digital yang tentu membutuhkan biaya besar untuk menyiapkannya.
“Oleh karena itu secara bijak agar tidak mentah-mentah membuat investor merugi, pemerintah daerah telah menyepakati pihak ketiga boleh memberlakukan pungutan parkir dengan catatan mereka dapat memberikan CSR bagi pemerintah daerah, regulasi ini untuk sementara masih didasarkan pada Perda Perparkiran No 2 Tahun 2018, ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati No 37, untuk lebih menguatkan ditunjang pula dengan ijin operasional dari BPMPTSP,” ungkapnya.
Diterangkan mantan Kabag Ekonomi ini, dinamika keterlambatan terbitnya regulasi berupa Perda tidak bisa dihindari. Pasalnya pemerintah Daerah tentu tidak akan dapat merumuskan Rancangan Perda jika belum ada objek yang ingin dibuatkan regulasi.
“Adanya Maleo dan Matos ini kan juga salah satu objek baru jadi baru bisa difikirkan untuk membuat regulasi terhadap operasionalnya utamanya yang berhubungan dengan masyarakat,” tandasnya. (Rizaldy/HMS. MMJ)