
Majene, mandarnews.com – Pengadilan Negeri Majene, Rabu (31/10/18) resmi menunda sidang lanjutan terdakwa kasus pabrik sabu hingga 7 November mendatang. Sidang ini merupakan sidang kedua sejak terdakwa yakni Wahyu, Hasri dan Jufri menjalani sidang perdana terkait pembacaan isi dakwaan, Rabu (24/10/2018).
“Sidang ditunda untuk memberikan kesempatan pihak terdakwa untuk mengajukan eksepsi (penolakan/keberatan),” ujar Tahir selaku Penasihat Hukum ketiga terdakwa.
Tahir mengatakan, pihaknya meminta waktu untuk melakukan pendalaman materi terkait dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dakwaan baru diberikan tiga hari yang lalu, menurut kami waktunya sangat sempit,” ungkapnya.
Tahir mengaku akan melakukan pengamatan lebih dalam atas dakwaan yang diberikan jaksa penuntut umum.
Diketahui pada sidang sebelumnya, terdakwa dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 112 ayat 2, pasal 113 ayat 2, pasal 114 ayat 2, pasal 129 huruf a dan b Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Akibat pasal berlapis ini, terdakwa terancam hukuman pidana manimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun bahkan bisa sampai hukuman mati atau seumur hidup.
Reporter: Misbah Sabaruddin