Polres Majene berhasil menangkap residivis narkoba, inisial TP di salah satu rumah kos di Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Jum’at (12/2/2016) sekitar pukul 22.00 Wita lalu. TP kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dalam saku celana dan kamarnya.
"Kita mengamankan tersangka inisial TP yang menyimpan sabu-sabu dalam kamarnya. Barang buktinya 2 paket sabu, 1 paket pil bojek, beberapa alat isap, 1 laptop Asus biru, 2 handphone dan uang tunai Rp. 1,4 juta," kata Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Achmad JUbaidi.
Polres Majene juga mengamankan 1 mobil Toyota Innova hitam dengan nomor polisi DD 189 UR. Diduga mobil tersebut milik rekan TP yang berhasil melarikan diri.
Saat ditangkap, tersangka sementara tertidur pulas dikamar kos miliknya. Dua rekan tersangka berhasil melarikan diri. Tersangka mengaku berasal dari Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar.
"Tersangka diduga 3 orang, 2 orang berhasil melarikan diri dan satu diamankan. Untuk yang kita amankan insial TP, barusan juga keluar dari Lembaga Permasyarakatan dengan kasus yang sama dengan hukuman 5 tahun," kata AKP Jubaidi.
Dalam operasi cipta kondisi untuk mencegah gerakan radikalisme dan premanisme ini, Polres Majene juga berhasi mengamankan sepasang muda-mudi. Selain tidak punya KTP, pasangan ini juga berada dalam satu kamar di Hotel Sulawesi tanpa ikatan suami istri.
Saat digeledah, pasangan ini mengaku berasal dari Polewali Mandar. Mereka baru saja dari Mamuju dan singgah di hotel ini. Keduanya diamankan di Polres Majene untuk dimintai keterangan. Sedangkan tersangka narkoba, sementara diinterogasi di Sat Reskrim sebelum diserahkan ke Sat Narkoba Polres Majene untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Irwan)