“Berdasarkan keterangan tersangka RD, tim mengejar seorang perempuan yang teridentifikasi berinisial SS dan ditemukan di rest area Km 102 Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat,” tutur Brigjen Argo.
Ia membeberkan, dari tersangka SS, disita sabu 1 kilogram dan ekstasi 1.000 butir. Setelah menangkap SS, polisi lalu bergerak menuju tersangka A yang berdasarkan pelacakan berada di Jalan Nagrog, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Setelah menangkap A dan hendak mengembangkan jaringan ini, tersangka HW mencoba merampas senjata api aparat hingga akhirnya ditembak mati,” tukas Brigjen Argo.
Tersangka HW, ungkapnya, adalah residivis kasus narkoba yang baru empat bulan lalu keluar dari penjara.
“Saat ini, tim masih mengembangkan jaringan ini dengan menetapkan dua DPO, yaitu F dan L,” papar Brigjen Argo.
Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi menerangkan modus operandi para tersangka dalam menyelundupkan sabu adalah menggunakan speedboat dari Malaysia ke wilayah Indonesia.
Sabu tersebut disimpan di pulau-pulau kecil di Perairan Tembilahan dan didistribusikan ke Jakarta dengan menggunakan truk.
Terdapat total 24 kilogram sabu dan 1.000 butir ekstasi disita aparat Bareskrim dari sindikat ini.
Para tersangka dijerat dengan pasal primer, yaitu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup. Ditambahkan pasal subsider, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rilis Polri)
Editor: Ilma Amelia