Mamuju, mandarnews.com – Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat, kembali menerima pengaduan dari Alumni Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Pembina Provinsi Sulawesi Barat, atas dugaan penundaan penerbitan ijazah siswa angkatan tahun 2015, Senin (18/09/17).
Dalam rilis yang diterima redaksi mandarnews.com, sejumlah korban mengaku bingung karena mereka dinyatakan lulus ujian sejak tiga tahun lalu namun hingga hari ini, ijazah mereka belum diserahkan, siswa yang mencoba meminta ke sekolah namun pihak SLB Pembina Provinsi Sulbar berdalih jika distribusi blangko ijazah dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulbar belum ada.
Seorang korban berinisial NRH yang mengadu ke kantor Ombudsman RI Sulbar, mengaku resah sebab sudah tiga tahun dinyatakan lulus ujian namun belum mendapatkan ijazah, bahkan saat ini dia sudah duduk di kelas 3 SMP dan kerap kali ditagih di sekolahnya agar segera menyerahkan fotokopi ijazah.
Bahkan dia terancam tidak diikutkan dalam proses ujian nasional tingkat SLTP jika tidak bisa melampirkan ijazahnya dari SLB tersebut.
Setelah menerima laporan resmi dari korban yang didampingi walinya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar berjanji akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
Bahkan Lukman Umar mengaku miris melihat kenyataan ini, sebab kasus ini adalah yang ketiga kalinya terjadi di sulawesi barat, dan merupakan satu-satunya di Indonesia yang tidak pernah terjadi di daerah lain.
“Melihat kondisi ini, secara kelembagaan kami sangat prihatin, sebab ini bukan kasus yang pertama terjadi di sulawesi barat, sebelumnya kami sudah pernah menerima 2 kasus penundaan penerbitan ijazah dan bisa kita selesaikan, dan hari ini kami kembali menerima pengaduan siswa yang sudah tiga tahun lulus belum mendapatkan ijazah, ada apa ini dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sulbar,” terang Lukman.
Menurutnya, anak yang berkebutuhan khusus itu idealnya mendapatkan perhatian khusus dalam hal pelayanan pendidikan, tetapi dengan kejadian ini memberikan kesan tidak adanya perhatian pemerintah dalam hal ini dinas terkait.
Dalam rangka tindaklanjut Ombudsman RI Sulbar segera melakukan pemanggilan sejumlah pihak terkait, untuk melakukan klarifikasi sebagai upaya mencari solusi atau jalan keluar bagi siswa yang belum mendapatkan ijazahnya dan terancam tidak diikutkan dalam proses Ujian Nasional tingkat SLTP. (Humas Ombudsman Sulbar)