Aksi damai siswa SMKN Campalagian di depan Kantor DPRD Polman
Polewali, mandarnews.com – Puluhan siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Campalagian melakukan aksi damai di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar (Polman), Senin (29/7/2019).
Tujuan aksi damai siswa yang didampingi oleh mahasiswa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tersebut adalah untuk menuntut Kepala Sekolah (Kasek) SMKN Campalagian, Drs. Zainuddin, untuk mundur dari jabatannya.
Aksi damai diawali long march dari Alun-Alun Polewali hingga ke Kantor DRPD Polman sambil membawa kertas dan kain bertuliskan tuntutan.
Massa kemudian diterima di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Polman oleh Ketua DPRD Polman Fariduddin Wahid, Wakil Ketua DPRD Polman Nurbaeti, Wakil Ketua DPRD Polman Amiruddin, dan anggota DPRD Polman Komisi IV, Karni dan Hamzah Syamsuddin.
Salah seorang siswa SMKN Campalagian bernama Alfian pun menyampaikan alasan dirinya bersama teman-temannya datang untuk menuntut pengunduran diri Kaseknya sendiri.
“Di sekolah, ada siswa yang tinggal kelas namun dinaikkan karena orang tuanya datang mengamuk,” ujar Alfian.
Selain itu, Alfian mengatakan, siswa baru diwajibkan menyumbang sebesar Rp 200 ribu/kepala untuk membangun pagar sekolah.
Sementara Koordinator Lapangan (Korlap) aksi damai, Andi Irfan menyebutkan, sebelumnya, di SMKN Campalagian ada demonstrasi besar-besaran untuk menuntut Kasek mundur.
“Tapi, Kasek tetap menjabat. Bahkan, meminta uang Rp 30 ribu/kepala kepada siswa yang berjumlah 930 orang lebih dengan alasan untuk membayar gaji honorer,” ucap mahasiswa salah satu kampus di Polman ini.
Sedangkan perwakilan salah satu LSM, Muh. Patman menuturkan, ada beberapa siswa yang lulus murni dan ikut Masa Orientasi Sekolah tapi tiba-tiba namanya hilang dari absensi.
“Diduga, nama siswa yang hilang ini karena orang tuanya tidak mampu membayar berbagai macam biaya yang dibebankan dalam jangka waktu empat hari yang diberikan, sehingga diganti dengan siswa lain,” tukas Muh. Patman.
Di samping itu, SMKN Campalagian menurut Muh. Patman, tidak mengindahkan sistem zonasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah.