Legislator PPP Darius To’tuan ditemui di kediamannya.
Mamasa, mandarnews.com – Soal pernyataan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa beberapa waktu lalu yang termuat di beberapa media, legislator Partai Persatuan Pembangunan Darius To’tuan meluruskan pernyataan tersebut.
Sebelumnya, dalam beberapa pemberitaan, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Mamasa Muh. Syukur Badawi mengaku Darius memaksakan anggotanya untuk menjadi tenaga kontrak sehingga Muh. Syukur meminta untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK). Tujuannya, untuk meredam kemauan anggotanya.
“Memang ada SK yang dibuat, tapi itu permintaan Pak Darius To’tuan karena janjinya ke Diknas soal gajinya dia yang akan usahakan,” ujar Muh. Syukur ke media pada Rabu (1/12).
Menanggapi hal tersebut, Darius To’tuan menganggap pernyataan itu keliru karena seakan-akan pihaknya terkesan memaksakan kehendak.
Padahal saat itu pihaknya diminta atau diberi ruang untuk memasukkan nama anggota yang ingin menjadi tenaga kontrak yang layak atau yang memenuhi syarat menjadi tenaga kontrak.
“Memang benar saya mengusulkan dan menyodorkan beberapa nama anggota namun sebelumnya sudah ada kesepakatan kami bersama Bupati, Wakil Bupati dan Sekertaris Daerah untuk dianggarkan gaji mereka,” beber Darius saat ditemui di kediamannya, Kamis (2/12).
Ia pun meminta kepada Muh. Syukur melalui pemberitaan agar tidak memelintir soal tenaga honorer.
“Karena kasihan mereka (tenaga honorer),” ucap Darius.
Logikanya, pihaknya hanya mengusulkan nama anggota untuk tenaga kontrak terus dibuatkan SK oleh Kadis. Namun, ia mempertanyakan kenapa seakan-akan ia sendiri harus mengusahakan penggajian.
Ia menambahkan, dari jumlah 23 orang ini masih ada yang honornya belum dibayarkan. Namun, dikatakan tidak layak padahal itu pernyataan yang tidak adil.
“Waktu itu tidak ada jumlah anggota yang pasti namun ada sekitar 30 lebih dan yang dimasuk ada 23 orang,” kata Darius.
Ia hanya mengharapkan, gaji mereka dibayarkan pada tahun 2019 karena sepanjang tahun 2019 gaji mereka belum dibayarkan. (Yoris)
Editor: Ilma Amelia