Ketua KPU, Suriani T. Dellumaja saat jumpa pers di Kantor KPU Mamasa.
MAMASA, mandarnews.com – Menyikapi informasi kontroversi di media sosial yang menyebut kampaye kotak kosong atau kolom kosong tidak etis, Ketua KPU Mamasa, Suriani T. Dellumaja angkat bicara dan membantah pernyataan tersebut.
Suriani dalam jumpa pers yang digelar di Kantor KPU Mamasa, selasa, (30/1) menerangkan. Pernyataan yang kontroversi di media sosial bahwa kampaye kotak kosong tidak etis tidak itu benar.
“Saya membantah bahwa, tidak pernah mengatakan tidak etis mengkampanyekan kolom/kotak kosong dan KPU Netral dalam menjalankan tugas dengan berpedoman pada peraturan yang ada,” tandasnya.
Katanya, pihaknya telah mengkonfirmasi pihak media untuk memuat klarifikasi namun yang kembali terbit tidak sesuai yang diharapkan.
Ia menerangkan, kolom kosong ada dalam kontestasi Pilkada agar masyarakat yang tidak setuju dengan Palson yang ada boleh mencoblos kolom kosong dan yang berhak melakukan kampanye adalah KPU. Bila ada masyarakat yang ingin mensosialisasikan boleh saja namun diluar kewenangan KPU.
Ia juga menyampaikan, KPU otomatis netral dan tidak akan mensosialisasikan hanya satu Paslon melainkan kolom kosong juga patut disosialisasikan.
Lanjut Ketua KPU, soal saksi di TPS (Tempat Pemungutan Suara), KPU tidak mengakomodir saksi kolom kosong karena yang berhak menerima berita acara formulir C1 adalah KPPS ( Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), Saksi Palson dan Panwas. Katanya, masyarakat boleh melakukan pengawasan dan mengajukan keberatan jika memiliki bukti yang cukup sehubungan kesalahan penyelenggara pemilihan.
Suriani juga mengungkapkan, adapum perolehan suara sesuai PKPU nomor 9 Tahun 2017 pasal 75 bagi Palson yang menghadapi kolom kosong yakni, 50% ditambah 1 % dari suara sah bukan dari total DPT (Data Pemilih Tetap). (Hapri/)