Suasana sosialisasi Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye
Polewali – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tengah berada di masa kampanye. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar sebagai lembaga pemantau jalannya Pemilu tentu menginginkan seluruh peserta Pemilu 2019 mengetahui aturan main kampanye.
Olehnya itu, Bawaslu Polewali Mandar menggelar sosialisasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye, Senin (15/10/2018).
Dilaksanakan di Kantor Bawaslu Polewali Mandar yang beralamat di Jln. Andi Depu Kelurahan Takatidung Kecamatan Polewali, sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Polewali Mandar Ahmad Syaifuddin.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Niki Ramdhany, Wakil Komandan Distrik Militer (Kasdim) 1402/Polmas Hendrik KK, serta undangan dari perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019.
Dalam sosialisasi tersebut, Ahmad Syaifuddin memaparkan spesifikasi APK dan bahan kampanye yang digunakan berkampanye.
“APK itu termasuk baliho, spanduk, dan billboard. Untuk baliho ukurannya adalah 2×3 m dan dibuat satu buah per partai tiap kecamatan, spanduk berukuran 1×3 m dan dibuat satu buah per partai tiap desa, sedangkan billboard masing-masing dibuat satu buah per partai untuk satu kabupaten dengan ukuran 4×7 m,” ujar Ahmad Syaifuddin.
Sedangkan yang termasuk bahan kampanye adalah selebaran dengan ukuran 21×8,25 cm, brosur dan pamflet berukuran 21×29,7 cm, poster berukuran 40×60 cm, stiker dengan ukuran 10×6 cm, kaos, penutup kepala, alat makan/minum, pin, kalender, serta alat tulis.
“APK kemudian ditempatkan dalam zonasi yang telah ditentukan oleh KPU. Jika ada yang APKnya ditemukan berlebih maka akan diturunkan oleh Bawaslu,” tegas Ahmad Syaifuddin.
Ada juga yang disebut alat peraga sosialisasi atau alat peraga yang tidak dihitung oleh Bawaslu sebagai APK ataupun bahan kampanye, alat peraga jenis ini tidak memuat citra diri dalam hal ini peserta Pemilu 2019 yaitu parpol. Yang dimaksud citra diri adalah logo, nomor urut, atau gambar parpol.
Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar AKP Niki Ramdhany dalam sosialiasi tersebut meminta kerja sama dari semua pihak untuk menangkal kampenye yang memuat hoax, black campaign, isu suku, agama, dan ras (SARA), serta negative campaign.
“Untuk itu, hari ini kita sekaligus menandatangani kesepakatan bersama untuk berkomitmen menolak dan melawan politik uang, politisasi SARA, serta menciptakan Pemilu damai dan berintegritas pada Pemilu 2019,” sebut Kasat Reskrim AKP Niki Ramdhany.
Ia berkata, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bertekad akan mengawasi Pemilu 2019 agar berjalan aman, damai, dan tertib.
Senada dengan Kasat Rekrim Polres Polewali Mandar AKP Niki Ramdhany, Kasdim 1402/Polmas Hendrik KK berpesan kepada parpol untuk menyampaikan kampanye dengan baik, sopan, tertib, dan tidak memperburuk situasi.
“Jangan menambahi berita tidak jelas atau bahkan hoaks yang didengar agar suasana tidak semakin keruh. Intinya tetap menjaga keamanan dan keutuhan NKRI,” ujar Kasdim Hendrik KK.
Setelah sosialisasi, perwakilan parpol yang hadir diminta untuk menandatangani kesepakatan bersama yang intinya berkomitmen untuk menciptakan Pemilu 2019 damai dan berintegritas.
Penandatangan didahului oleh pembacaan lima poin kesepakatan bersama oleh Ketua Bawaslu Polewali Mandar Ahmad Syaifuddin, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan oleh masing-masing perwakilan parpol yang hadir.
Reporter : Ilma Amelia