MA (baju merah) terancam kehilangan tempat tinggal
Bulo – Nasib malang dialami oleh sebuah keluarga di Dusun Lombongan Desa Sepporakki Kecamatan Bulo Kabupaten Polewali Mandar. Pasangan suami istri yaitu MA dan F harus jadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh cucunya sendiri yang berinisial S alias N. Diketahui, N merupakan warga Kecamatan Mambi Kabupaten Mamasa.
Akibat kejadian tersebut, MA dan F harus rela terancam kehilangan rumah dan tanah sebab sertifikatnya telah digadaikan oleh N untuk mengambil pinjaman sebesar Rp 50 juta di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sidodadi Kecamatan Wonomulyo. N sendiri sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.
Mandarnews.com berkesempatan mengunjungi langsung MA dan F di kediamannya, Minggu (14/10/2018). Pada mulanya, F enggan menceritakan hal yang menimpa dirinya. Namun, setelah dibujuk oleh anaknya akhirnya F dan MA bersedia buka mulut.
MA mengatakan, awalnya N menemuinya untuk meminjam sertifikat rumah. N berdalih akan menggunakan sertifikat tersebut untuk mencairkan uang sebesar Rp 25 juta sebagai modal untuk berbisnis.
“Pertama dia datang tidak saya kasih, lalu datang lagi. Ketiga kalinya datang baru saya kasih,” ujar MA.
MA mengaku diiming-imingi oleh N uang sebanyak Rp 5 juta jika uang yang dipinjam di bank sudah cair. Akhirnya MA bersedia memberikan sertifikat rumah yang mengatasnamakan dirinya tersebut dan bersama F menandatangani dokumen untuk pencairan di BRI Unit Sidodadi pada Bulan Februari 2018.
“Saya tidak baca isi dokumennya apa, N hanya membukakan dan menyuruh saya dan istri saya tanda tangan,” kata MA.
F sendiri buta huruf karena tidak sempat menyelesaikan pendidikan sekolah dasarnya sehingga tidak mengetahui isi dari dokumen tersebut.
Lebih lanjut F menjelaskan, setelah pencairan N memberikannya uang sebesar Rp 1,5 juta dari total Rp 5 juta yang dijanjikannya.
“Waktu itu dia (N) bilang akan memberikan sisanya di pencairan berikutnya di Bulan April, suami saya bilang tidak usah mencairkan lagi karena ini sudah cukup,” tutur F.
Rupanya F dan MA sama-sama tidak tahu bahwa pencairan pinjaman di bank tidak dapat dibatalkan sehingga meminta hal seperti itu pada N. F juga menambahkan, saat itulah mereka terakhir kali melihat N sampai saat ini.
Sebagai orang yang tinggal di pelosok seperti MA dan F, mereka berpikir kalau tidak akan ada masalah ke depannya karena N adalah cucu mereka sendiri. Namun, alangkah kagetnya mereka ketika beberapa hari yang lalu pihak bank mengutus salah satu pegawainya ke rumah MA dan F.
“Pegawai bank bilang kalau N sudah 4 bulan menunggak angsuran dan bulan ini adalah bulan kelima. Jika angsurannya tidak dibayar paling lambat tanggal 25, maka rumah kami akan disita,” tukas F dengan mata berkaca-kaca.
MA dan F kemudian menemui adik N di Kecamatan Campalagian dengan ditemani oleh keluarganya untuk membuktikan perkataan pegawai bank yang juga berkata bahwa N membagi uang yang dipinjamnya dengan adiknya di Campalagian.
“Sampai di sana, adiknya bilang tidak pernah terima uang dari kakaknya. Dia juga bilang tidak tahu dimana keberadaan kakaknya sekarang,” urai F.
Akhirnya, F berinisiatif ke bank untuk menanyakan tentang dana pinjaman yang dikeluarkan oleh N menggunakan sertifikat rumahnya. Kemudian terkuak fakta bahwa N bukan mengajukan pinjaman sebesar Rp 25 juta melainkan Rp 50 juta.
Namun, kejanggalan diutarakan oleh pihak keluarga, anak F yang berinisial H menyatakan kesangsian tentang sertifikat rumah orang tuanya yang notabene bukan rumah permanen ditambah lokasinya yang terletak jauh di pelosok bisa dipakai untuk mengajukan pinjaman sebesar Rp 50 juta.
“Saya curiganya si N ini menggunakan dua sertifikat untuk mencairkan uang Rp 50 juta itu. Tidak masuk akal rumah tidak permanen di gunung bisa mencairkan uang Rp 50 juta,” beber H.
Salah satu kerabat F dan MA berinisial J menceritakan, sebelum meminjam sertifikat rumah MA dan F, N terlebih dahulu meminjam sertifikat rumahnya.
“N juga pernah pinjam sertifikat di saya sebelum ke neneknya tapi saya tidak kasih. Saya beralasan kalau sertifikatnya bukan saya yang simpan,” kata J.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui apakah pihak keluarga F dan MA akan membawa kasus ini ke polisi atau tidak, disebabkan karena beberapa pertimbangan.
Reporter : Ilma Amelia