Skip to content
10/08/2026
  • facebook
  • twitter
  • instagram.com
  • youtube
  • whatsapp
MANDARNEWS.COM

MANDARNEWS.COM

Mengedepankan Nalar Dengan Akal & Realitas

pasang iklanmu di sini
Primary Menu
  • HOME
  • sulbar
  • Lintas Daerah
  • Edukasi + Sains
  • Teknologi
  • Sport
  • Health
  • Life Style
  • advertorial
  • International
  • Sahabat MN
Live
  • Home
  • News
  • Sosial Ekobis
  • Standar Fasilitas yang Wajib Dipenuhi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
  • Sosial Ekobis

Standar Fasilitas yang Wajib Dipenuhi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik

Mandar News 10/08/2026 4 minutes read

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
codeimg-157

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik wajib memenuhi standar fasilitas dan keamanan yang ketat untuk menjamin keabsahan sertifikat serta dokumen elektronik. Memahami standar dan regulasinya membantu perusahaan memilih penyedia tanda tangan digital yang aman, terpercaya, dan sesuai ketentuan.

Banyak perusahaan memilih layanan tanda tangan digital hanya dari harga dan tampilan aplikasinya. Padahal keabsahan dokumen ditentukan oleh infrastruktur yang bekerja di baliknya. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik wajib memenuhi standar fasilitas ketat sebelum boleh beroperasi.

Konsekuensinya nyata ketika standar itu diabaikan. Kunci kriptografi yang tidak terlindungi membuka peluang pemalsuan. Layanan yang terhenti saat listrik padam menunda penerbitan dokumen penting. Ujungnya, dokumen elektronik sulit dibuktikan keabsahannya ketika terjadi sengketa.

Regulasi menutup celah itu lewat syarat teknis yang terukur. Sertifikat elektronik hanya sah bila diterbitkan penyelenggara yang lolos audit resmi. Memahami syaratnya membantu perusahaan menilai calon penyedia secara objektif.

Landasan Aturan yang Mengikat Penyelenggara Sertifikasi Elektronik

Acuan utamanya adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik. Aturan tersebut mewajibkan penyerahan bukti audit fasilitas dari lembaga sertifikasi PSrE. Standar fasilitas dan peralatannya sendiri diterbitkan oleh kementerian. Penyelenggara juga wajib memiliki minimal dua belas tenaga ahli yang mengoperasikan fasilitas itu.

Sistem Inti yang Harus Tersedia

Sejumlah sistem wajib berjalan sebelum layanan dibuka untuk publik:

● Sistem pengelolaan informasi pendaftaran pemilik sertifikat

● Sistem pembuatan dan pengelolaan data tanda tangan elektronik

● Sistem penerbitan dan pengelolaan sertifikat

● Sistem penanda waktu atau timestamp

● Sistem verifikasi status sertifikat secara daring

Perlindungan Kunci Kriptografi dan Pengawasan Ruang Mesin

Kunci kriptografi adalah aset paling sensitif dalam layanan ini. Pengamanannya memakai perangkat bersertifikasi FIPS 140-2 level 3. Perangkat semacam itu dirancang agar upaya pembongkaran fisik langsung terdeteksi.

Jejak Fisik yang Ikut Diperiksa

Pengawasan tidak berhenti pada sisi perangkat lunak. Keamanan fisik dipantau melalui analisis rekaman CCTV dan log akses pintu. Catatan tersebut memperlihatkan siapa masuk ruang server dan pada jam berapa.

Data Center, Redundansi, dan Kesiapan Menghadapi Gangguan

Ketersediaan layanan sama pentingnya dengan keamanan data. Standar mensyaratkan data center dengan sertifikasi TIER 3 Construction dari Uptime Institute. Alternatifnya Rated-2 ANSI/TIA-942 Site atau standar lain yang setara. Seluruh komponen perangkat keras dan perangkat lunak juga harus redundant.

Antisipasi Banjir dan Listrik Padam

Sebagian syarat terdengar sepele, padahal menentukan kelangsungan layanan:

● Lokasi sistem aman dari banjir dan dilengkapi pendeteksi genangan air

● Tersedia daya cadangan minimal 30 menit saat listrik mati

● Tersedia pembangkit yang sanggup bekerja lebih dari dua jam tanpa isi ulang

Langkah Menilai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Sebelum Berlangganan

Perusahaan bisa memeriksa kesiapan penyedia dengan cara sederhana. Sebelum buat tanda tangan digital untuk kontrak bernilai besar, lakukan pemeriksaan berikut:

1. Pastikan penyedia terdaftar dan diawasi kementerian terkait.

2. Minta bukti laporan audit fasilitas dari lembaga sertifikasi.

3. Tanyakan standar keamanan informasi yang diterapkan, misalnya ISO 27001.

4. Periksa model integrasi yang tersedia untuk sistem internal Anda.

5. Pelajari prosedur pencabutan sertifikat elektronik beserta masa berlakunya.

Hal yang Sering Terlewat

Prosedur pencabutan kerap baru dicari saat karyawan mengundurkan diri. Padahal alurnya membutuhkan dokumen resmi dan verifikasi tim registration authority. Menyiapkannya lebih awal mencegah sertifikat aktif tertinggal di tangan mantan pegawai.

Infrastruktur yang Menentukan Nilai Hukum Sebuah Dokumen

Standar fasilitas bukan sekadar formalitas administratif. Perlindungan kunci, redundansi perangkat, dan kesiapan daya menopang keabsahan setiap dokumen. Perusahaan yang memahami hal ini lebih tenang saat buat tanda tangan digital dalam volume besar.

ezSign beroperasi sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik di bawah pengawasan kementerian terkait. Sistem keamanan informasinya mengacu pada standar ISO 27001 dengan autentikasi dua faktor. Perusahaan yang sedang menyusun alur dokumen digital dapat berdiskusi melalui kanal resminya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Apa dasar hukum standar fasilitas Penyelenggara Sertifikasi Elektronik?
Acuannya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2018 beserta standar fasilitas yang diterbitkan kementerian.

2. Mengapa data center penyedia perlu memenuhi standar setingkat TIER 3?
Agar pemeliharaan sistem dapat dilakukan tanpa menghentikan layanan penerbitan sertifikat.

3. Bagaimana cara memastikan penyedia sudah memenuhi standar tersebut?
Mintalah bukti laporan audit fasilitas dari lembaga sertifikasi sebelum menandatangani kerja sama.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Mandar News

See author's posts

Like this:

Like Loading...

Post navigation

Previous: Bukan Sekadar Drone, Kini Robot Quadruped dan Humanoid Ikut Bekerja di Lapangan
Next: Cara Memilih Sistem POS untuk Bisnis

Related Stories

codeimg-160
  • Sosial Ekobis

Syailendra Capital Luncurkan Reksa Dana ETF Emas Syariah di Bursa Efek Indonesia

Mandar News 10/08/2026
codeimg-159
  • Sosial Ekobis

Di Tengah Ancaman Konflik, 11 Prajurit Koops TNI Habema Evakuasi Warga Ugimba dengan Dua Helikopter

Mandar News 10/08/2026
codeimg-158
  • Sosial Ekobis

Cara Memilih Sistem POS untuk Bisnis

Mandar News 10/08/2026
Pengganti Iklan Kosong
IKLAN
IKLAN

OBITUARI

Dinas Perumahan Rakyat Mateng

Awo (50) Bangkit (59) Bawaslu Majene (57) Berita Majene (49) Berita Mamasa (68) Berita Mandar (83) Bupati Majene (40) corona (76) covid 19 (247) DPRD Majene (40) gempa sulbar (48) Indonesia (56) Kebakaran (47) Kodim 1401 majene (111) KPU Majene (104) KPU Mamasa (45) KSP (260) lawan Covid-19 (93) Longsor (43) Mahasiswa (40) majene (1384) Malunda (50) mamasa (450) mamuju (251) mandar (224) Mari Vaksin (61) Moeldoko (79) pemilu (44) Pemilu 2019 (71) Pemilu 2024 (46) pemkab majene (115) pemprov sulbar (63) polda sulbar (130) polewali mandar (53) polman (271) polres majene (367) polres mamasa (62) Presiden (40) Sendana (58) Sosialisasi (50) sulawesi barat (91) sulbar (1398) TMMD (56) Unsulbar (67) Vaksin (41)

  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • facebook
  • twitter
  • instagram.com
  • youtube
  • whatsapp
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
 

Loading Comments...
 

    %d