Mamasa, mandarnews.com – Berdasarkan peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 13 th 2012, no 11 tahun 2012, nomor 1 tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara pemilihan umum. Pasal 9 huruf i menyatakan, penyelenggara secara terbuka harus menyampaikan dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta pemilu atau tim kampanye.
Dalam aturan juga menyebutkan, penyelenggara pemilu seperti komisi pemilihan umum dan badan pengawas pemilu di semua jenjang diharuskan mengumumkan ke publik jika memiliki hubungan keluarga dengan calon legislatif yang maju dalam pemilu.
Memenuhi ketentuan tersebut, Harun Al Rasyid, komisioner KPU Mamasa membuat pernyataan sebagai berikut :