
Pemberian sanksi sosial bagi masyarakat pelanggar prokes pencegahan Covid-19 Majene, Kamis (8/7).
Majene, mandarnews.com – Para pelanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 di Kabupaten Majene diberikan tindakan sanksi sosial oleh Kepolisian Resor (Polres) Majene dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 di Pasar Sentral Majene, Kamis (8/7).
“Hari ini kita melakukan tindakan pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar prokes Covid-19, jauh hari sebelumnya kami terus melakukan imbauan kepada masyarakat tentang penerapan prokes sambil membagikan masker. Apabila dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19 ditemukan adanya pelanggaran, maka kami melakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah,” ungkap Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muh. Tauhid selaku Bagian Perencanaan (Bag Ren) Kepala Sub Bagian Pengendalian Anggaran (Kasubag Dalgar) Polres Majene.
Tak hanya pengendara motor saja yang diberi sanksi, namun pejalan kaki atau masyarakat lainnya yang kedapatan melanggar prokes langsung diberikan teguran dan sanksi sosial sebagai upaya memberi efek jera kepada masyarakat.
“Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Majene telah mengeluarkan peraturan Bupati Majene dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang tertuang pada Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” kata AKP Tauhid.
Ia menyampaikan, untuk kembali menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang bahaya Covid-19, setiap hari Polres Majene bersama Satpol PP akan turun ke jalan untuk melakukan penertiban serta melakukan imbauan agar wilayah Majene dapat segera terbebas dari penyebaran Covid-19.
(Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia