Kepala Staf juga mengatakan bahwa KSP akan mendukung BPMA dalam melakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan-peraturan terkait pengelolaan migas seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
BPMA sendiri dibentuk dibawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengemban amanat PP No 23/2015. BPMA saat ini sedang merumuskan konsep-konsep untuk meningkatkan kembali gairah investasi minyak dan gas bumi di Aceh.
Namun, sejumlah eksploitasi sumber daya alam minyak dan gas (migas) bumi secara ilegal juga masih ditemukan di Kawasan Pantai Timur Sumatera.
“Masih banyak sumur minyak di kawasan tersebut yang dieksploitasi secara ilegal. Kami sedang mengusahakan bagaimana caranya agar lapangan Migas di kawasan Pantai Timur Sumatera tersebut tetap bisa dikelola secara legal, aman dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Kepala BPMA, Teuku Mohamad Faisal.
Pemerintah akan terus berupaya menyelesaikan persoalan pengeboran sumur minyak ilegal karena dampak negatifnya terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. (KSP)