Barang Bukti. Kapolres Majene, Asri Effendy (kanan) menggelar barang bukti berupa obat dan alat kesehatan yang digunaan tersangka dalam kasus dugaan aborsi, Jumat 20 Oktober 2017.
Majene, mandarnews.com – Kepolisian Resort (Polres) Majene berhasil mengungkap kasus dugaan aborsi di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis 19 Oktober 2017.
Kasus itu terungkap setelah sebelumnya anggota Polres Majene melakukan pengintaian. Tak lama, kuburan mayat bayi perempuan yang dibungkus dengan sarung ditemukan polisi di Rangas Timur, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae.
- Baca juga :Â Mayat Bayi Ditemukan Dikubur dengan Sarung
Tepatnya di rumah warga yang berada di belakang Gudang Bulog. Menurut Kapolres Majene, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka atas kasus tersebut. Antara lain ibu bayi, inisial IN dan dua tenaga medis, inisial RD dan IL.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, kita berhasil mengamankan dan menetapkan tiga tersangka. Yang pertama atas nama IN ibu janin, yang membantu dua tenaga medis, atas nama RD dan LL. Keduanya tenaga medis yang punya keahlian medis dan punya akses ke obat-obatan,” kata Kapolres Majene, AKBP Asri Effendy, Jumat 20 Oktober 2017.
Dua tenaga medis tersebut punya peran berbeda saat melakukan dugaan aborsi tersebut. RD membantu saat proses dugaan aborsi sementara LL yang memberikan obat yang dipakai. Aksi dugaan aborsi tersebut dilakukan didua tempat berbeda.
“Si RD kasih (beri) obatnya di rumah Rangas. Terus kontraksi atau sakit dibawa ke rumah RD di Lembang. Si janin keluar di rumah RD Kemudian dibawa dan dikubur di Rangas lagi,” jelas Asri Effendy.
Ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Majene. Asri Effendy menyebutkan, IN tersebut merupakan karyawan tempat hiburan malam di Majene. Selain itu, kata Asri Effendy, diduga IN tega menggugurkan janinnya lantaran hamil di luar nikah.
Saat ini, pihak Polres Majene masih melakukan pengejaran yang diduga terlibat dalam kasus aborsi ini. Termasuk pacar korban yang berinisial RS.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka dijerat pasal berlapis. Diantaranya, pasal 342 subsider 341 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Irwan Fals)