Majene, mandarnews.com – Di tengah pandemi Covid-19, dua warga asal Kabupaten Mamuju kedapatan membawa Narkoba. Keduanya diketahui membawa narkoba di tengah pemeriksaan sterilisasi di Posko Covid-19 di Perbatasan Polman-Majene, di depan Dinas Perhubungan (Dishub) Kel. Tande Timur, Kec. Banggae Timur, Kabupaten Majene.
Dua Pelaku tersebut masing – masing atas nama laki MD (22) pekerjaan swasta alamat Ling. Tampa Padang, Kel. Sinyonyoi, Kec. Kalukku, Kab. Mamuju dan laki MA (22) pekerjaan berkebun, alamat Ling. Tampa Padang, Kel. Sinyonyoi, Kec. Kalukku, Kab. Mamuju.
Menurut Kapolres Majene, AKBP Irawan Banuaji, S.I.K, M. Si melalui pres rilis Jumat (8/5) di Mapolres Majene, kronologi kejadian bermula yakni Jumat (1/5) sekitar pukul 21 : 30 Wita, Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Majene menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya mobil Avansa warna putih yang dicurigai membawa Narkoba Jenis shabu yang akan melintas dari arah Kab. Polman menuju Kab. Mamuju sehingga petugas setelah mendapatkan informasi tersebut Satuan Unit Narkoba Polres Majene melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Satuan Narkoba Polres Majene menunggu mobil yang dicurigai terebut di depan kantor Dishub Kab Majene dimana menjadi posko Covid-19 Kab. Majene. Sehingga, kendaraan yang melintas akan diberhentikan di Posko Covid-19. Setelah Mobil yang dicurigai tersebut melintas di depan Kantor Dishub Kab Majene maka langsung dilakukan pemeriksaan cek suhu tubuh oleh Petugas Tim Posko Covid-19 terhadap dua orang laki-laki yang berada di dalam mobil tersebut.
Setelah itu Sat Narkoba mengamankan kedua laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan tehadap mobil yang dikendarai. Di dalam mobil Avansa warna putih tersebut petugas menemukan barang yang dibungkus plastik hitam yang dicuriga Narkoba jenis shabu yang diselipkan di kursi tengah mobil.
Barang tersebut diakui laki-laki MD adalah miliknya. Selanjutnya MD dan MA berserta barang bukti berupa dua saset plastik bening yang berisi kristal bening diamankan ke Kantor Polres Majene.
Kedua Pelaku tersebut, saat ini diamankan di Mapolres Majene bersama dengan barang bukti yakni dua saset bungkus plastik bening yang berisi kristal bening berat Netto 1,1760 gram disita dari MD, satu saset bungkus plastik bening kosong disita dari MD, satu buah Plastik warna hitam dari MD, satu buah handphone merk REALMI Warna Hitam, nomor Seri 1
B68236043710517 Nomor Seri 2 8682360437 10509 beserta kartu sim dengan nomor 082347524452 dari MD, satu Unit Mobil Toyota Avansa Velox 1.5 M warna Putih dengan Nomor Rangka MHKM1CA4JDKO36807 Nomor Mesin : DDM2683 dengan Nomor Plat DD 1952 MU atas nama TAMRIN disita dari MA, 1 buah STNK Mobil Toyota Avansa Veloz 1.5 M dengan Nomor Rangka: MHKM1CA4JDKO36807 Nomor Mesin: DDM2683 dengan Nomor Plat DD 1952 MU atas nama Tamrin.
Menurut Kapolres Majene, persangkaan pasal yang dikenai terhadapa keduanya adalah pelaku diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika ( Narkoba) golongan bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800 000.000, dan paling banyak Rp. 8.000.000.000 serta pemufakatan jahat untuk melakukan tindak-tindak pidana Narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112, pelakunya dipidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal – pasal tersebut,
sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 Ayat (1) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Dari hasil pemeriksaan sementara dari labfor bahwa 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto: 0,1780 gram, berdasarkan uji pendahuluan (+) positf narkotika dan uji konfimasi (+) positif metafetamina, 1 botol plastik berisi urine milik MD dan botol plastik lain berisi urine milik MA, berdasarkan uji pendahuluan (+) positif
narkotika dan uji konfimasi (+) positif metafetamina. (Putra)