
Majene, mandarnews.com – Tiga terdakwa kasus pabrik sabu di Majene, yakni Wh, Hs dan Jf menjalani sidang terkait pembacaan isi dakwaan, Rabu (24/10/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Majene. Sidang ini merupakan sidang perdana sejak terdakwa ditahan pada Jumat, 13 Juli 2018 di Rutan BNN.
Risal Fahruddin selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, terdakwa dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 112 ayat 2, pasal 113 ayat 2, pasal 114 ayat 2, pasal 129 huruf a dan b Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Karena dakwaan berlapis, terdakwa terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun bahkan bisa sampai hukuman mati atau seumur hidup,” ungkap Risal.
Seperti diketahui, pengungkapan pabrik sabu yang bertempat di BTN Griya Pesona Lembang Blok A6, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat terjadi pada Senin, 9 Juli 2018 siang.
Berita Terkait : BNN Ungkap Pabrik Sabu di Majene
Kasus ini mulai dilidik saat BNN mendeteksi pengiriman paket sabu yang tiba di Kantor Pos Pamulang, Tangerang. Paket tersebut kemudian dibongkar dan diperiksa di laboratorium.
Wh terdeteksi mengirim paket sabu sebanyak tiga kali ke Jawa dengan masing-masing paket 20 sampai 23 gram sabu. Pertama dan kedua ke Jakarta dan terakhir di Kediri, Jawa Timur. Paket sabu ini dikirim Wh lewat Kantor Pos Majene dengan modus disisipkan dalam bingkisan kue baje’.
Rencananya, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu, 31 Oktober 2018 dengan agenda terkait tanggapan terdakwa dan penasihat hukum.
Reporter: Misbah Sabaruddin