Majene, mandarnews.com – Pengadilan Negeri Majene kembali menggelar persidangan terdakwa money politics (politik uang), Kamis 9 Maret 2017. Agenda sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Medi Rapi Batara Randa, hakim anggota Moh. Fauzi Salam dan Saiful tersebut adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU).
Saat membacakan tuntutan, JPU, Akbar Baharuddin mengatakan, terdakwa telah memberikan uang kepada dua orang warga di Pao-pao, Kelurahan Lamungan Batu, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene. Diduga pemberian uang tersebut untuk mendukung salah satu pasangan calon.
Selain itu, JPU menilai terdakwa berbelit-belit selama mengikuti persidangan. Menurut Akbar, terdakwa yang bernama Sahrul tersebut tidak kooperatif karena tidak ingin mengungkapkan pelaku utama dalam kasus tersebut. Terdakwa dituntut kurungan penjara lebih dari empat tahun.
“Dituntut 54 bulan (4 tahun 6 bulan) penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan penjara tiga bulan,” kata Akbar.
Pada persidangan tersebut juga dilakukan pembacaan nota pembelaan dari terdakwa, Sahrul. Dalam pembelaannya, ia membantah telah melakukan politik uang untuk memenangkan salah satu pasangan calon.
Ia menilai, sentra Penegakan Hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Panwaslih, Polres dan Kejari Majene tidak cermat dalam menangani kasusnya. Pasalnya, menut Sahrul, selama persidangan tidak ada satu pun saksi yang bisa membuktikan bahwa dia telah melakukan tindak pidana pemilu tersebut.
“Sama sekali tidak ada. Semua saksi tidak ada yang mengatakan bahwa saya tim sukses dari paslon manapun. Tidak ada saksi yang mengatakan bahwa saya mempengaruhi atau memaksa orang untuk memilih paslon tertentu,” tegas Sahrul.
“Tidak data pendukung, tidak ada atribut atau gambar paslon. Polisi juga dan Panwaslih tidak bisa membuktikan bahwa itu uang dari mana sumbernya. Tetap pendirian. Itu uang pribadi untuk pernikahan anak saya,” kata Sahrul.
Agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaa putusan kasus tersebut. Rencananya, sidang terakhir tersebut akan berlangsung, Selasa 14 Maret 2017 pekan depan. (Irwan)