
Direktur RSUD Majene, dr. Yopie Handayani ditemui awak media, Rabu (4/8).
Majene, mandarnews.com – Baru-baru ini, pemberitaan tentang permasalahan proyek pembangunan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majene menjadi perhatian.
Pasalnya, keterlambatan penyelesaian pengerjaan proyek pembangunan rawat inap kelas I dan II, instalasi radiologi, serta laboratorium RSUD Majene tahun anggaran 2019 disebut-sebut jadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar).
Direktur RSUD Majene dr. Yopie Handayani yang ditemui di sela-sela waktu luangnya, Rabu (4/8), menjelaskan bahwa permasalahan yang terjadi di RSUD Majene murni karena keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
“Kemarin kontraknya hingga 25 Desember 2019, tetapi penyelesaian pekerjaan nyeberang hingga tahun 2020 sehingga otomatis dikenai denda,” ucap dr. Yopie.
Diberitakan, keterlambatan penyelesaian pekerjaan dikenai denda sekitar Rp1,2 miliar lebih.
dr. Yopie menyampaikan jika hal tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Tim Penyelesaian Kerugian Daerah dari Inspektorat.
“Jadi, ini murni betul-betul keterlambatan pekerjaan. Bukan karena kurang volume atau lainnya tapi keterlambatan penyelesaian pekerjaan dari kontrak yang telah ditentukan,” ungkap dr. Yopie.
Ia menambahkan, denda sudah dihitung, sekarang tinggal dinilai oleh Tim Penyelesaian Kerugian Daerah, penyedia juga sudah bertandatangan surat pertanggungjawaban mutlak.
Proses pembayaran denda sudah berproses walaupun diangsur, lanjutnya, pekerjaan pembangunan pun sudah selesai dengan nilai kontrak Rp14 miliar serta sudah ada tinjauan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan pendampingan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
(Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia