Kasi Pidsus Kejari Majene, Rizal F (kiri).
Majene, mandarnews.com – Berkas kasus dugaan korupsi sewa alat berat bidang kebesihan Dinas Tata Ruang Permukiman dan Kebersihan (Distarkimber) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) dinyatakan lengkap atau P21.
Kasus yang mulai bergulir awal 2017 itu telah berada di Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene sejak Kamis 8 Februari 2018.
Kasus yang menjerat tersangka mantan Kepala Distarkimber, Effendy Gasong itu segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju.
“Insya Allah, rencana Rabu tanggal 14 Februari akan dilimpahkan ke Pengadilan (Tipikor) untuk segera disidangkan oleh hakim,” kata Kasi Pidsus Kejari Majene, Rizal F, Senin 12 Februari 2018.
- Baca kumpulan berita :Â Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat
Dijelaskan, eskavator tersebut merupakan barang milik negara yang pengelolaannya dibawah kendali Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI).
Pada tahun 2011, eskavator itu diserahkan Kementerian Pekerjaan Umum (Kemenpu RI) melalui Satker Pengembangan Penyehatan Lingkungan Sulbar. Alat itu diperuntukkan pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur.
“Jadi alat itu tidak bisa digunakan tanpa persetujuan Menteri Keuangan. Dalam perkembangannya ternyata alat itu di keluarkan dari TPA dan dipergunakan untuk kepentingan pihak-pihak di luar peruntukan,” jelasnya.
Menurut Rizal, pemanfaatan alat berat di luar TPA harus seizin Menteri Keuangan. Hasilnya pun mesti disetor ke kas negara.
Namun tersangka mengoperasikan alat berat di tempat lain tanpa izin Menkeu. Bahkan diduga menikmati hasil penyewaannya.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar, kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 181.800.000.
“Kami mensinyalir ada penambahan kerugian negara tersebut. Mudah-mudahan nanti terungkap di persidangan,” jelas Rizal.
Sebelumnya, Effendy Gasong telah dikonfirmasi dan mengetahui rencana pelimpahan itu. Ia berjanji kooperatif menjalani proses hukum. Ia juga sudah menyiapkan pengacara untuk menghadapi persidangan nanti.
“Saya ini mengikut aja, artinya kan ini ranahnya mereka. Sudah ada pengacara, cukup satu saja,” kata Efendy saat ditemui di rumahnya, Senin 5 Februari 2018. (Irwan Fals)