Tersangka, BR (27), pembobol rumah warga di Buttu,
Kelurahan Tande, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene diancam 10
tahun kurungan penjara.
Saat dikonfirmasi via telepon, Kasat Reskrim Polres Majene,
AKP Jubaidi mengatakan bahwa BR dijerat pasal 363 pencurian dan ancaman
kekerasan.
"Karena bawa sajam kita kenakan undang-undang darurat
nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun," kata Jubaidi, Kamis
(11/6).
BR merupakan tersangka pembobol rumah warga di Tande yang
berasal dari Polewali Mandar. BR sempat diamuk massa hingga babak belur
didepan Pengadilan Negeri sebelum diamankan Polres Majene.
Menurut AKP Jubaidi, dalam melakukan aksinya BR membawa
obeng, badik dan pistol mainan (korek) yang dipakai untuk mengancam
korbannya.
"Kami menyita dua laptop, uang Rp.3.600.000, sajam badik,
pistol mainan (korek), obeng dan satu unit sepeda motor uang dipakai
saat beraksi," jelas Jubaidi.
Semua hasil curian BR yang disita Polres Majene merupakan
hasil curian di dua TKP di Majene yaitu di Lutang dan Buttu, Kecamatan
Banggae Timur. Saat ini, BR masih mendekam di sel tahanan Polres
Majene. (Irwan)