
Gudang tempat ditemukannya ratusan dus oli palsu (bangunan berpagar abu-abu).
Polewali Mandar, mandarnews.com – Gudang tempat ditemukannya ratusan dus oli palsu oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) pada Minggu (25/5/2025) sedianya diperuntukkan sebagai tempat penyimpanan pupuk.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Polewali Mandar, Fatriasmal, menyatakan jika sesuai dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Disperindagkop, gudang tempat oli palsu itu disimpan itu memang diperuntukkan sebagai gudang pupuk.
Fatriasmal pun tidak bisa menentukan apakah fungsi gudang yang tidak sesuai peruntukannya itu merupakan pelanggaran atau tidak.
“Sejauh ini masih belum tahu apakah pelanggaran atau tidak, saya akan mempelajari terlebih dahulu,” sebut Fatriasmal ketika ditemui di Rumah Kemasan, Selasa (27/5/2025).
Fatriasmal menyampaikan, di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Polewali Mandar, ada dua kategori, yaitu perizinan dan non perizinan.
“Termasuk di dalam non perizinan adalah TDG (Tanda Daftar Gudang),” ucap Fatriasmal.
Berdasarkan dokumen TDG, nama yang tertulis sebagai pemilik gudang adalah H. Hakim Sadide dengan nama perusahaan CV. Bina Tani.
Menurut informasi yang didapat, H. Hakim Sadide merupakan ayah dari H. Malahayati, istri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Barat (Sulbar), Ajbar Abdul Kadir.
“Izin TDG sendiri keluar tahun 2023, jadi belum lama beroperasi,” tukas Fatriasmal.
Soal pencabutan izin gudang yang diduga melakukan pelanggaran, Fatriasmal juga mengaku akan mempelajarinya terlebih dahulu.
“Kita tidak bisa serta merta mencabut izin gudang,” tutur Fatriasmal.
Terkait dengan jarak gudang dengan jalan nasional yang tidak jauh, Fatriasmal berpendapat bahwa masyarakat yang bermohon untuk TDG harus dilayani.
“Diterima jika tim teknis turun dan dianggap layak secara luasan, karena tidak semua gudang harus mendapat TDG,” ungkap Fatriasmal.
Dalam persyaratan, imbuh Fatriasmal, luas 100m bujur sangkar sampai 1000m bujur sangkar itu ada ketentuannya. (ilm)