Ilustrasi pembuatan batu bata. Sumber foto: republika.co.id
Majene, mandarnews.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Majene melakukan pengawasan dan penertiban terhadap para pengusaha batu bata yang tidak memiliki izin operasi atau izin penambangan di Majene.
Kepala DLHK Majene, Sudirman mengatakan, sejumlah pengusaha batu bata yang beroperasi di wilayah Kelurahan Lembang dan Kelurahan Baurung Kecamatan Banggae Timur, disinyalir masih banyak yang belum memiliki izin.
“Mulai saat ini, kita upayakan semua pelaku usaha batu bata yang belum memiliki izin usaha untuk dipanggil supaya mengurus izin penambangan secara resmi,” ujar Sudirman belum lama ini.
Ia menyampaikan, pihaknya telah mengeluarkan surat teguran terhadap para pengusaha yang belum mengantongi izin usaha.
“Ini berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perizinan Khusus, Permasalahan Perizinan Pertambangan Umum, Geologi, dan Ketenagalistrikan,” sebut Sudirman.
Kepada seluruh pelaku usaha batu bata, dirinya mengimbau untuk segera mengurus perizinan operasi karena masuk dalam pertambangan umum, seperti galian C.
“Apalagi usaha batu bata sebagian berada di lokasi pemukiman warga. Dan ini tidak diperbolehkan, karena dikhawatirkan dapat menyebabkan tanah longsor dan banjir,” ucap Sudirman.
Hal yang sama juga dituturkan oleh Kepala Bidang Penataan dan Penataan DLHK Majene, Ulfah Diana Sagena.
“Kita sudah melakukan pengawasan dan meminta kepada para pengusaha batu bata di daerah itu, supaya datang ke kantor untuk mengurus izin penambangan sekaligus diberikan pemahaman serta pengarahan tata cara mengurangi dampak yang dapat timbul pada kegiatan tambang,” tukas Ulfah.
Ia menjelaskan, sanksi bagi usaha pertambangan galian C yang beroperasi secara ilegal cukup berat.
“Itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Minerba pada Pasal 158,” beber Ulfah.
Untuk sanksi pidananya, lanjutnya, dapat dikenakan hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp10 miliar. (Ashari)
Editor: Ilma Amelia