Penandatanganan nota kesepakatan bersama oleh Bupati Majene AST dan Kepala Ombudsman RI perwakilan Sulbar Lukman Umar. Sumber foto: Prokompi.
Majene, mandarnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene melakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (25/1), di ruang pola Kantor Bupati Majene.
Selain itu, juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majene dengan Dinas Kesehatan Majene dan Rumah Sakit Umum Daerah Majene.
Asri Albar selaku Kadisdukcapil Majene mengatakan, penandatanganan PKS tersebut merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Administrasi Kependudukan.
“Saya sangat bersyukur karena seluruh layanan administrasi kependudukan di atas rata-rata nasional. Bahkan untuk tingkat Provinsi Sulbar, Majene berada di urutan pertama dari sekian layanan kependudukan yang ada,” ujar Asri.
PKS tersebut, kata Asri, sudah yang ketujuh kalinya, dua di antaranya dengan lembaga vertikal. Hal tersebut untuk mencapai target selanjutnya di tingkat nasional.
“Untuk itu, kami mengantisipasi dengan inovasi, berkolaborasi dengan OPD terkait,” sebut Asri.
Bupati Majene Andi Achmad Syukri Tammalele (AST) mengatakan, pencapaian Majene yang telah beranjak ke zona hijau di tahun 2021 merupakan langkah awal yang sangat baik.
“Pembenahan sektor pelayanan publik menjadi salah satu bentuk implementasi dan sejalan dengan visi misi Pemerintah Majene, yaitu Unggul, Mandiri, dan Religius. Melalui penandatanganan nota kesepahaman bersama Ombudsman kami harap akan semakin membantu upaya peningkatan layanan publik,” ucap AST
Ia juga meminta Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Majene untuk menindaklanjuti pembinaan perangkat daerah, termasuk dengan mengevaluasi kepatuhan seluruh perangkat daerah.
“Dalam waktu-waktu tertentu saya, Wakil Bupati, dan Sekda akan turun langsung ke tiap-tiap OPD pelayanan untuk mengecek apakah semua rekomendasi sudah ditindaklanjuti atau tidak,” tutur AST.
Ia juga mengapresiasi upaya yang dilakukan Disdukcapil, khususnya agenda optimalisasi pelayanan publik dengan menandatangani kerja sama dengan Dinkes dan RSUD Majene untuk percepatan pelayanan kepemilikan dokumen kependudukan sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI perwakilan Sulbar Lukman Umar juga memaparkan hasil evaluasi kepatuhan pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Majene serta potret pengaduan pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Majene Tahun 2014-2021.
“Saya mengapresiasi Disdukcapil Majene yang bisa mendongkrak nilai kepatuhan Pemerintah Kabupaten Majene sehingga mampu beralih ke zona hijau,” tukas Lukman.
Selain itu, Lukman juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Majene karena di masa injury time atau hanya 41 hari saja Majene bisa mengejar.
“Alhamdulillah, Disdukcapil bisa meraih nilai sempurna 100. Saya bisa katakan Majene hijau karena Disdukcapil, di zaman bupati sebelumnya kita sudah memantik bahwa Capil adalah salah satu fokus pembenahan. Alhamdulillah luar biasa tidak ada pengaduan di Ombudsman terkait kinerja Disdukcapil,” beber Lukman.
Ia menjelaskan, untuk nilai kepatuhan menyisakan Pemerintah Provinsi Sulbar dan Kabupaten Pasangkayu yang masih berada di zona kuning sedangkan kabupaten lainnya telah berada di zona hijau.
Di akhir acara, Bupati Majene menyerahkan piagam penghargaan kepada 14 tenaga operator non aparatur sipil negara (ASN) Disdukcapil yang dinilai telah berprestasi tinggi dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. 14 tenaga non ASN tersebut di antaranya delapan operator siap, satu operator keuangan, dan empat tenaga operator pelayanan keliling adminduk. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia