Tolak Pembagian PI Ala Gubernur Warga Malunda – Ulumanda Gelar demo. Seorang pendemo, Musriadi saat menyampaikan orasi.
Majene, mandarnews.com – Puluhan masyarakat Kecamatan Malunda dan Kecamatan Ulumanda, tergabung dalam Forum Gerakan Rakyat Bersatu ( FGRB ) melakukan aksi protes tepatnya di Maliaya perbatasan Kabupaten Majene dan Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat 8 Juni 2018.
Mereka menuntut keputusan sepihak Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar (ABM) terkait pembagian besaran hak partisipasi, atau Participating Interest ( PI ) hasil migas Pulau Lereklerekang, yakni PI 3 persen untuk Pemprov Sulbar dan 2 persen sisanya untuk Pemkab Majene, dan lima kabupaten lainnya di Sulbar.
Dalam aksi ini mereka menuntut empat hal, pertama PI mendesak Gubernur Sulbar ABM tetap konsisten melakukan pembagian 50:50. Kedua, mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Majene mempertahankan PI 50 persen. Ketiga, pembagian PI Lereklerakang harus melibatkan pemerintah dan masyarakat Kabupaten Majene. Keempat, pembagian PI hasil Lerek-lerekang harus mengacu pada kesepakatan awal di Kementerian ESDM SKK Migas.
“Apabila hal ini tidak diindahkan oleh Gubernur Sulbar ABM, kami akan melakukan aksi besar-besaran atas penuntutan hak kami sebagai warga Majene,” tegas Koodinator Lapangan Ramli.
Orator lain, Musriadi, saat menyampaikan orasinya mengatakan, kepada Pemerintah Provinsi Sulbar agar tetap memegang janji-janjinya.
Kami hanya ingin menuntut hak kami. Dan kedua, kami hanya membawa petuah-petuah dari Kabupaten Majene, bahwa yang namanya orang Mandar kata-kata harus dipegang dan sekarang FGRB menganggap pemerintahan ABM tidak bisa memegang kata-katanya,” ungkap Musriadi.
Sementara itu, Hasriadi selaku anggota masyarakat menegaskan, yang jelas ini perlawanan dari masyarakat Kabupaten Majene akibat kebijakan Gubernur Sulbar ABM yang tidak patuh kepada pemerintah pusat maupun tidak patuh kepada perundang-undangan. Semestinya ini adalah PI bukan bagi hasil.
“Sehingga ini adalah PI, participating interest, gubernur itu harus tahu PI itu diatur oleh pusat. Tetapi gubernur tidak tahu dan main atur sendiri, mengeluarkan kebijakan sendiri. Seharusnya Gubernur membuat Pergub tentang pembagian PI, bukan dari hasil kepalanya sendiri. Dalam pembuatan pergub harus melibatkan pihak Pemkab Majene dan Pemprov Sulbar, inilah yang tidak dilakukan gubernur,” jelas Hasriadi yang juga Ketua Komisi I DPRD Majene ketika dimintai komentarnya usai aksi.
Dirinya menegaskan, apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi maka akan melakukan aksi yang sama di Kantor Gubernur Sulbar hingga ke pusat.
“Kalau perlu kita praperadilankan,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut sempat membuat arus lalu lintas macet dari dua arah. Sehingga pihak Polsek Malunda sempat bersitegang dengan para pendemo agar membuka jalan. Namun pihak pendemo tetap bersikukuh dan meminta waktu lima menit untuk membuka jalan. Bahkan, mobil dinas B 9044 EQ yang dikemudikan Dani saat melintas dari arah Mamuju, sempat disandera beberapa menit untuk dipakai menyampaikan orasi. Pukul 11.10 Wita, pendemo membubarkan diri dengan tertib.(Busriadi)