Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh warga.
Mamasa, mandarnews.com – Warga Desa Salurano dan Desa Malabo Kecamatan Tanduk Kalua’ menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Mamasa dengan tuntutan menolak pembangunan Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) di wilayahnya, Rabu (22/7/2026).
Taufik Rama Wijaya, salah satu massa aksi, mengatakan jika warga Desa Salurano dan Malabo dengan tegas menolak aktivasi TPA yang telah dibuka.
“Selain penolakan yang kami lakukan sejak awal, kami juga datang tanyakan tentang janji-janji pengelolaan sampah yang menurut Pemda akan dikelola dengan mendatangkan alat, namun hingga saat ini mereka hanya menumpuk sampah yang menimbulkan bau dan mencemari udara segar di desa kami,” ucap Taufik.
Alasan masyarakat menolak sejak awal karena TPA tersebut hanya berjarak sekitat 300 meter saja dari perkampungan, hal tersebut tidak menjamin tidak adanya dampak negatif yang akan timbul di kemudian hari sehingga masyarakat khawatir.
Soal jaminan yang dilontarkan Bupati Mamasa yaitu kalau satu tahun TPA tidak terkelola dengan baik akan ditutup, Taufika dengan tegas mengaku tidak percaya.
“Kami sudah melihat pengelolaan sampah yang ada di TPA sebelumnya, yaitu di Salubue. Sampah di sana tidak terkelola dengan baik hingga hari ini,” terang Taufik.
Jauh sebelumnya, warga juga sudah mengeluarkan petisi untuk menolak TPA tersebut namun tidak diindahkan, padahal ada 220 orang yang bertandatangan dalam petisi tersebut.
“Kami berharap pemerintah tidak tinggal diam dalam menyikapi hal ini karena masalah ini merupakan hal yang sangat penting untuk keberlangsungan hidup masyarakat di Desa Salurano dan Desa Malabo,” imbuh Taufik.
Merespons hal tersebut, Wakil Bupati Mamasa, H. Sudirman mengemukakan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat selalu diapresiasi untuk menemukan solusi terbaik.
“Kami minta tolong kepada masyarakat agar memberi kami waktu untuk membicarakan bersama terkait solusi dari tuntutan ini. Namun, masyarakat harus memahami terkait penutupan TPA itu tidak bisa kami jawab secepat mungkin, karena pembangunan TPA di sana sudah melalui prosedur atau mekanisme yang ada,” ujar H. Sudirman.
Sejak pemerintah Kabupaten Mamasa yang pertama, pengadaan lokasi TPA tersebut sudah ada, pemerintah sekarang disebut hanya tinggal melanjutkan.
” Sekarang masyarakat di sekitar TPA mempermasalahkan lokasi tersebut, namun pengadaan atau pembebasan lahan tersebut dilakukan puluhan tahun yang lalu. Saat ini kami melanjutkan untuk menggunakan lokasi tersebut, namun karena adanya riak-riak penolakan, maka saat ini kami minta berikan kami waktu untuk membicarakan semua ini guna mendapat solusi yang baik,” kata H. Sudirman.
Ia menekankan, TPA Salurano-Malabo bukan tempat pembuangan sampah tapi tempat pengelolaan akhir sampah. (Yoris)
Editor: Ilma Amelia
