Massa aksi kelompok Mahasiwa Mamuju berunjuk rasa tolak Omnibus Law
Mamuju, mandarnews.com – Organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Mamuju kembali melakukan aksi unjuk rasa menolak omnibus law, Minggu, (16/08). Meski diselumuti hujan sejumlah massa yang berkumpul di Simpang Lima, Mamuju, aksi unjuk rasa terus berlanjut
Koordinator Lapangan, Jack Paridi dalam orasinya mengatakan menolak dengan tegas pengesahan RUU Cipta Kerja dan Omnibus Law secara keseluruhan karena bertentangan dengan UU No. 15 tahun 2019 bab II pasal 5 dan bab XI pasal 96 tentang perubahan atas UU No. 12 tahun 2011 tentang peraturan pembuatan perundang-undangan .
“RUU Omnibus law ini yang terdiri dari 11 klaster sungguh tidak berpihak pada rakyat dan bersifat sentralistik. Kami menilai bahwa rakyat tidak membutuhkan RUU Omnibus Law tapi membutuhkan Reforma Agraria Sejati yang akan menjadi dasar untuk melenyapkan sistem pertanian terbelakang,” tegas Jack.
Selain itu, ketua DPC GMNI Mamuju, Muh. Fathir menyebut RUU Omnibus law yang terdiri dari 11 klaster tersebut tidak berpihak pada rakyat dimana bersifat sentralistik.
“Kami menilai bahwa rakyat tidak membutuhkan RUU Omnibus Law tapi membutuhkan Reforma Agraria Sejati yang akan menjadi dasar untuk melenyapkan sistem pertanian terbelakang,” tutur Fathir
Berikut pernyataan sikap, Aliansi Organisasi Mahasiswa yang terdiri dari GMNI Mamuju, FPPI Mamuju, KOMKAR, MAPER, IPMA Pasangkayu dan GEMBAL :
1. Menolak dengan tegas pengesahan ruu cipta kerja dan omnibus law secara keseluruhan karna bertentangan dengan UU No. 15 tahun 2019 bab II pasal 5 dan bab XI pasal 96 tentang perubahan atas UU No. 12 tahun 2011 tentang peraturan pembuatan perundang-undangan.
2. Menolak upaya sentralisasi kekuasaan melalui RUU Omnibus Law yang mencederai semangat Reformasi.
3. Menolak penghapusan HAK pekerja meliputi, Jaminan Pekerjaan, Jaminan Pendapatan, dan Jaminan Sosial sesuai UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
4. Menolak penyederhanaan Izin Investasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan sesuai dengan UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
5. Mendesak pemerintah membuka ruang partisipasi masyarakat dalam penyusunan dan perubahan kebijakan.
6. Bebaskan kawan-kawan kami yang ditahan di Jakarta dan di beberapa wilayah yang menyampaikan aspirasi publik dalam penolakan omnibus law dalam penangkapan tanpa indikasi yang jelas.
Reporter : Sugiarto