Kasat Reskrim AKP Budi Adi (tengah) didampingi Kasi Humas Polres Majene Iptu Suyuti saat ditemui awak media.
Majene, mandarnews.com – Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Betteng Harun Hadaming yang juga merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di salah satu instansi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene resmi dijadikan tersangka setelah terbukti terlibat politik praktis pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkada) Majene 2024.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Majene Ajun Komisaris Polisi (AKP) Budi Adi mengatakan, Harun resmi ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari yang lalu.
Saat ini, pihaknya masih dalam proses perampungan berkas perkara.
“Minggu ini dirampungkan untuk berkas-berkas perkara dan jikalau sudah rampung baru kami limpahkan ke kejaksaan,” jelas AKP Budi Adi ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Pekan depan, lanjutnya, pihak penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Majene.
“Kalau JPU yang tergabung dalam Gakkumdu sudah melakukan penelitian dan menyatakan bahwa berkas itu sudah lengkap, maka dilanjutkan tahap kedua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” sebut AKP Budi Adi.
Sebelumnya, Harun harus menjalani pemeriksaan yang dilakukan Sentra Gakkumdu Majene yang tergabung dalam Bawaslu, Polres, dan Kejaksaan Negeri Majene sebelum dijadikan tersangka.
Harun diduga melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon pada Pilkada Majene dan melanggar Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) undang-undang tentang pemilihan.
Ancamannya sendiri yaitu pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit enam ratus ribu dan paling banyak enam juta rupiah. (Ptr)
Editor: Ilma Amelia