Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Wandy Tuturoong
Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi melantik Bambang Sutantono dan Dhony Rahajoe menjadi Kepala dan Wakil Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Kamis (10/3). Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Wandy Tuturoong mengatakan, proses selanjutnya Kepala dan Wakil Otorita IKN serta tim di dalamnya akan langsung terlibat dalam berbagai aturan turunan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
“Jika aturan-aturan turunan sudah selesai, baru kemudian Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita bisa bekerja secara operasional. Ini mengacu UU IKN pasal 5, yakni Otorita IKN berhak untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan melaksanakan kegiatan, baik persiapan, pembangunan sampai pemindahan ibu kota negara,” jelas Wandy, di gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (10/3).
“Soal tahapan dan rancangannya semuanya sudah dibuat, dan akan diturunkan dalam bentuk Perpres, terutama tentan Rencana Induk, yang di dalamnya sudah tertuang apa saja rencana dan prioritasnya,” katanya.
Wandy menambahkan, dalam melaksanakan persiapan, pembangunan dan pemindahan ibu kota negara, Otorita IKN diberi kewenangan untuk mengeluarkan perizinan investasi, kemudahan berusaha, dan pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan. Hal ini, ujar dia, diatur dalam pasal 12 UU No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara.