“Kewenangan ini, secara lebih rinci akan diatur bersama-sama dengan tugas Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN dalam Perpres yang terkait dengan struktur dan kewenangan Otorita IKN,” terang Wandy yang akrab disapa Binyo.
Wandy menyebut masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN selama lima tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan. Selanjutnya Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Menurut Wandy, dengan masa jabatan lima tahun tersebut, diharapkan Kepala Otorita dan tim benar-benar fokus dalam mempersiapkan pembangunan dan pemindahan IKN. Terlebih prosesnya sangat panjang, yakni hingga 2045.
“Proses pembangunan kan ada lima fase. Jadi Kepala Otorita dan tim juga harus berpikir jangka panjang,” ujarnya.
Saat disinggung soal penunjukan Bambang Sutantono menjadi Kepala Otorita IKN, alumnus FISIP UNAS Jakarta ini menegaskan, sosok Bambang Sutantono paket komplit.
“Kalau melihat rekam jejaknya, beliau memiliki keahlian di bidang transportasi, infrastruktur, perhubungan, dan manajemen. Belum lagi pengalamannya di pemerintahan. Jadi memang paket komplit,” tegas Wandy. (KSP)