Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani.
Jakarta – Pemerintah melalui Kantor Staf Presiden (KSP) mengapresiasi pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang (UU) TPKS melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (12/4).
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani, mengatakan bahwa proses pembentukan UU TPKS telah menjadi model terobosan untuk penyusunan produk hukum yang progresif dan non-partisan.
“Pelibatan berbagai pemangku kepentingan dan koordinasi intensif dengan DPR yang didorong oleh Gugus Tugas adalah best practice yang dapat diterapkan untuk proses pembentukan produk hukum lainnya,” ungkap Jaleswari.
Sebagai bagian dari Gugus Tugas yang secara konsisten mengawal proses perancangan hingga pengesahan UU TPKS, Jaleswari juga mengatakan bahwa pengesahan ini tidak luput dari sikap kolaboratif yang terjalin.
“Jalan panjang pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS berhasil ditempuh berkat kolaborasi seluruh elemen bangsa, mulai dari legislatif, pemerintah, lembaga-lembaga negara, masyarakat sipil, akademisi, bahkan lembaga yudikatif, untuk membawa Indonesia keluar dari kedaruratan kekerasan seksual,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan bahwa Pemerintah mengapresiasi kinerja DPR dan unsur masyarakat sipil yang telah menginisiasi percepatan pembentukan RUU TPKS.
Sebagai informasi, proses pembentukan RUU TPKS yang semula bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sudah bergulir sejak tahun 2016. Namun serangkaian upaya percepatan telah dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS yang terdiri dari unsur lintas kementerian/lembaga sejak tahun lalu. (KSP)