Jaksa Penuntut Umum | Ist
Majene, mandarnews.com – Effendy Gasong, terdakwa dugaan korupsi sewa alat berat bidang kebersihan Dinas Tata Ruang Pemukiman dan Kebersihan (Distarkimber) Majene telah divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis 24 Mei 2018.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mantan Kadistarkimber itu divonis pidana penjara 1 tahun bila masa percobaan 2 tahun melakukan tindak pidana. Artinya, Effendy tidak dipenjara selama tidak melakukan tindak pidana selama masa percobaan.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene Rizal F mengatakan, putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 1 tahun 6 bulan. Kata Rizal, JPU akan ajukan banding atas putusan Hakim Ketua Beslim Sihombing.
“Secepatnya paling lambat tujuh hari dari sekarang. Alasan kami, tidak setuju atau keberatan atas putusan hakim, khususnya terhadap penjatuhan hukuman. Ringan atau dibawah 2 per 3 dari tuntutan kami,” kata Rizal.
Selain masa percobaan, Effendy juga dipidana denda membayar sebesar Rp 20 juta subsidair pidana kurungan selama 1 bulan. Serta pidana membayar uang pengganti sebesar Rp 3 juta subsidair 1 bulan penjara.
“Dan Membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu,” jelasnya.
Rizal menjelaskan, pada intinya hakim sependapat dengan JPU. Effendy Gasong, kata Rizal, terbukti melakukan tipikor penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 3 UU pemberantasan tipikor. Namun berbeda dalam penjatuhan hukuman,” beber Rizal.
Dikonfirmasi terpisah, Effendy Gasong menilai putusan hakim sudah rasional. Namun demikian, pihaknya masih akan berembug mengenai putusan tersebut.
“Kita berembuk dulu, sudah itulah putusan,” kata Effendy via telepon.
Effendy menanggapi santai rencana banding JPU. Ia mengatakan, hal itu adalah proses hukum.
“Dia (JPU) punya hak. Tidak ada hak saya untuk melarang,” sebutnya. (Irwan Fals)