Warga Kecamatan Banggae yang akan mengurus pernikahan di kantor urusan Agama (KUA) Kecamatan Banggae, Majene, Sulawesi Barat harus mengocek isi kantong tambahan. Pasalnya ada pungutan yang dibebankan kepada calon pengantin meski tanpa dasar aturan yang berlaku.
Sejumlah warga mengaku diberatkan dengan pungutan yang dilakukan pihak KUA Kecamatan Banggae itu. Pungutan diambil saat mengurus kelengkapan berkas persyaratan pengantin di KUA. Sehingga, selain membayar biaya administrasi buku nikah sebesar Rp 30.000, juga ada biaya Rp15.000 per pengantin.
"Kami dimintai pembayaran tanpa alasan yang jelas. Bila kami meminta tanda bukti pembayaran berupa kwitansi mereka tidak mau kasih," ungkap salah seorang warga yang enggan ditulis namanya.
Dia mengaku sempat mempertanyakan alasan permintaan uang tersebut ke KUA, jawaban yang diperoleh bahwa itu merupakan kesepakatan yang telah dibuat dengan semua KUA yang ada di Kabupaten ini, bahkan sudah mendapat persetujuan dari pihak Kemenag Majene.
Sumber ini menyarankan jika pungutan itu sifatnya sukarela sebaiknya tidak ada patokan harga. Namun yang diberlakukan di KUA Banggae, pungutan ditentukan sebesar Rp.15.000 per pengantin.
Kepala KUA Kecamatan Banggae, Ismu Faqih mengaku jika di wilayah kerjanya diberlakukan aturan internal yang telah mendapatkan persetujuan dari Kemenag Majene. Yaitu setiap yang mengikuti kursus calon pengantin (Suscapin) diminta kesediannya untuk membayar Rp15.000.
"Memang tidak ada aturan yang mengikat, namun kami telah menetapkan jika setiap calon pengantin yang mengikuti Suscapin di KUA ini diminta kesediannya untuk membayar Rp15 ribu, sebab itu akan diberikan kepada petugas yang memberikan bimbingan," kilah dia.
Tapi Ismul Faqih, mengelak jika dirinya mewajibkan pembayaran tersebut. Kata dia, jika memang tidak mampu untuk melakukan pembayaran akan dibebaskan. Ia juga mengakui jika peraturan tersebut sudah dijalankan sejak 2011 lalu.
Ismul Faqih mengaku tahun depan akan menggratiskan setiap orang yang akan mengikuti Suscapin di KUA yang dipimpinnya. Penggratisan itu bisa dilakukan sebab kemungkinan ada dana yang dapat dialihkan untuk menutupi biaya Suscapin ini.
Sementara Kepala Kemenag Majene, Basri K, mengaku kaget dan baru mengetahui informasi pungutan tersebut. Dia mengaku, selama ini dirinya selalu menyampaikan kepada semua KUA untuk tidak mempersulit masyarakat yang akan melakukan setiap pengurusan.
"Mungkin itu merupakan inisiatif KUA Kecamatan Banggae, namun inisiatif tersebut tidak boleh diberlakukan jika ada warga yang merasa tidak puas, tapi saya akan konfirmasi dulu ke sana (KUA Banggae)," kata Basri kepada media ini, belum lama ini.
Basri mengungkapkan, aturan dari Kementrian Agama hanya membolehkan KUA untuk mengambil uang pengurusan administrasi buku nikah senilai Rp30.000 saja, namun mereka harus menikah di KUA setempat.
"Diluar dari itu tidak ada, apalagi Suscapin bukan kewajiban yang mesti diikuti oleh calon pengantin," tandas Basri.(adhy)